FaktualNews.co

Selain di Lapas, Ratusan Pasien di RSUD di Kota Mojokerto Juga Harus Golput

Peristiwa     Dibaca : 1180 kali Penulis:
Selain di Lapas, Ratusan Pasien di RSUD di Kota Mojokerto Juga Harus Golput
FaktualNews.co/Amanullah/
Petugas KPU Kota Mojokerto saat memberikan penjelasan kepada salah satu keluarga pasien yang salah membawa surat di RSUD kota Mojokerto.

MOJOKERTO.FaktualNews.co Tidak hanya ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto yang gagal menyalurkan suara dalam Pemilu 2019 kali ini. Namun, di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto juga terdapat ratusan pasien dan penunggu juga gagal mengikuti Pemilu 2019.

Hal itu disebabkan karena mereka tidak memegang formulir A5. Lembar resmi yang dikeluarkan KPU tersebut merupakan syarat bagi pemilih yang pindah tempat pencoblosan dari TPS asal.

Imam Bukhori, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Mojokerto mengatakan, sebelum masuk dalam massa pencoblosan, KPU Kota Mojokerto telah memfasilitasi bagi pasien maupun keluarga pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Sebelumnya, kita sudah melakukan sosialisasi kepada semua pasien yang ada di rumah sakit hingga di Puskesmas yang ada di Kota Mojokerto. Akan melakukan penjemputan pencoblosan bagi pasien yang memang benar benar tak mampu dalam kondisi tertentu.” ungkapnya.

Salah satunya yang dilakukan pada pada hari H pencoblosan, Rabu (17/4/2019). Terdapat satu perawat yang melakukan pencoblosan dengan membawa surat A5 di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Sebelumnya petugas telah mempersiapkan, beberapa surat suara yang yang diperuntukan bagi para pasien yang yang membawa A5. Namun, saat dilakukan pendataan oleh petugas, hampir seluruh pasien tidak mengantongi formulir A5. ”Hari ini kita coba datangi melayani pemilih di rumah sakit, tapi hanya ada satu orang saja yang membawa form A5,” terang

Menurutnya, kebanyakan pasien dan penunggu hanya bisa menunjukkan formulir C6. Padahal, formulir tersebut hanya sebatas undangan pemberitahuan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili daftar pemilih tetap (DPT). ”Karena hanya membawa C6, kita belum bisa melayani,” paparnya.

Dijelaskannya, prosedur pindah memilih dapat diajukan bagi pemilih dengan kondisi sedang sakit, di Lapas, maupun sedang menjalni tugas. Bahkan, menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pengurusan form tersebut bisa dilayani sampai dengan H-7 atau 10 April lalu.

Khusus bagi pasien yang baru masuk RS, mereka tetap diberi kelonggaran untuk mengurus A5 sampai dengan H-1 atau Selasa (16/4/2019). Tetapi nyatanya, masih banyak pasien yang belum sepenuhnya memahami prosedur tersebut.

”Sebelumnya sudah kami informasikan, ternyata ada yang sudah keluar (pulang) dan ada juga pasein yang baru masuk,”ujarnya.

Akibat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, sejumlah pasien pun merasa kecewa. Mereka juga sempat bersitegang dengan petugas KPU. Namun setelah diberikan penjelasan, mereka akhirnya membubarkan diri.

”Jelas kecewa, eman-eman (sayang) tidak bisa mencoblos,” terang Ulfah, salah satu keluraga pasien di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Perempuan asal Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini sebenarnya tidak memilih golput pada pesta demokrasi tahun ini. Oleh karena itu, pada saat di RS, dirinya membawa surat undangan C6 dan e-KTP agar tetap bisa mengikuti pencoblosan. Akan tetapi, dia terpaksa harus merelakan hak pilihnya lantaran belum memegang A5.

”Kalau pulang untuk mencoblos juga tidak mungkin, karena masih menunggu anak yang sedang dirawat,” tandasnya.

Sementara itu, Wadir Administrasi Umum RSUD dr Soekandar Heru Setyadi, mengatakan, sebelum digelarnya Pemilu serentak, pihaknya bersama relawan KPU telah intens mensosialisasikan supaya pasien mengurus A5 agar tetap bisa memilih di RS. Namun hasilnya kebanyakan pasien membawa C5 sehingga membuat banyak pasien yang gagal mengikuti pemilihan.

“Pada Rabu (17/4/2019) ini, jumlah pasien yang menjalani rawat inap cukup tinggi, tercatat ada 153 pasein yang berada di rumah sakit dan itu belum ditambah jumlah para keluarga uang menunggu”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin