Kembali Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Profilia Indotech Praperadilankan Dirjen Pajak Pusat
SIDOARJO, FaktualNews.co – Tidak terima ditetapkan tersangka oleh penyidik pajak, Anita Biana alias Bie Suy Hong mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (18/4/2019).
Tersangka yang merupakan Direktur PT Profilia Indotech (PI) untuk yang kedua kalinya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. “Ini merupakan yang kedua kalinya,” ucap Agung S Wibowo, kuasa hukum pemohon usai sidang perdana praperadilan di ruang sidang utama PN Sidoarjo.
Agung mengungkapkan, upaya praperadilan itu dilakukan yang kedua kalinya karena pihaknya merasa bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka itu berdasarkan dari bukti permulaan dari hakim praperadilan yang diputus sebelumnya.
“Padahal, bukti permulaan sebelumnya itu dianggap cacat formal dalam putusan praperadilan. Itu dipakai lagi untuk dasar sprindik baru dan menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ungkap dia.
Perlu diketahui, hakim praperadilan PN Sidoarjo telah mengabulkan permohonan praperadilan Anita Biana alias Bie Suy Hong, pada bulan Februari 2018 silam atas tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan termohon penyidik DJP Kanwil Jatim II.
Namun, dalam perjalanan waktu, tepatnya awal 2019 pihak penyidik pajak kembali menetapkan Anita sebagai tersangka. Kali ini, penyidikan dilakukan oleh DJP Kantor Pusat Jakarta.
Anita ditersangkakan kasus yang sama seperti sebelumnya yaitu dalam kasus dugaan penyampaian SPT pajak perusahaan yang isinya tidak benar pada tahun 2009-2011. Atas perbuatan tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp. 20 miliar. Ia pun dijerat pasal 39 ayat 1 huruf D UU KUP.
Sementara pihak termohon mengaku siap menghadapai upaya tersangka itu. “Kami siap mengikuti. Silahkan saja (praperadilan) karena itu hak tersangka. Terpenting, kami sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur,” ucap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada FaktualNews.co.