KIPP Pasuruan Temukan Berbagai Dugaan Pelanggaran Pemilu
PASURUAN, FaktualNews.co – Hasil proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pilihan presiden (pilpres) dan pilihan legislatif (pileg) yang digelar serentak, menimbulkan catatan pihak Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasuruan.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah mengatakan, pada saat pemantauan pemilu dilakukannya bersama tim, Rabu lalu, ada sejumlah catatan yang perlu disikapi dan menjadi bahan evaluasi. “Kami menemukan APK, stiker, gambar caleg yang masih ada di hari pencoblosan. Semestinya tak perlu terjadi,” ujarnya, merilis temuan pada FaktualNews.co, Kamis (18/4/2019).
Pihaknya prihatin kurang adanya perhatian dari pihak pemantau. Kata dia, semestinya pembersihan sudah dilakukan mulai tanggal 14 – 16 April atau di masa tenang. “Seharusnya tidak boleh ada APK dalam bentuk apapun saat masa pemungutan suara. Selain itu, di dalam DPT yang tertera di setiap TPS, masih terdapat daftar warga yang telah meninggal dunia,” terang dia.
Padahal seharusnya pihak terkait jeli, dan terkesan diabaikan dan harusnya ada koordinasi antara petugas Pengawasan Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. “Bahkan yang terjadi juga ada kekeliruan distribusi surat suara ke TPS. Kasus paling mencolok terjadi di TPS 17 Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” papar Rohmah.
Tak hanya itu, lanjut Rohmah, adanya surat suara DPR RI diterima ganda di dalam kotak suara DPR RI dan DPRD Provinsi. Artinya tidak ada satu lembar pun surat suara DPRD Provinsi di TPS 17. Kejadian ini sangat mengganggu jalanya acara pencoblosan di TPS. “Hal ini jelas merugikan para calegnya. Sehingga pihak PPS, inisiatif minta surat suara cadangan dari TPS terdekat,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa tindakan itu jelas tak dibenarkan dan bisa mengganggu proses jalannya pemilihan umum di lokasi itu. “Kami berharap ada evaluasi dari KPPS, PTPS, PPS, perlunya berkoordinasi dengan KPU atau Bawaslu Kabupaten Pasuruan agar segera didistribusikan surat suara yang tidak didapatkan di TPS tersebut. Kalau tak dilakukan akan fatal,” ungkapnya.
Pihaknya menduga, banyak permasalahan surat suara terjadi di banyak TPS, seperti surat suara tertukar dapil, atau kekurangan dan kelebihan surat suara. Permasalahan lain, di beberapa TPS tidak terpasang DCT, hanya terdapat DPT, ada juga yang DCT terlihat namun tidak lengkap, dan DPT tidak ada. Seperti Terjadi di TPS 27 Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Selain itu juga disampaikan, penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu, artinya dua institusi ini adalah satu kesatuan. “Kalau terjadi beberapa kekeliruan atau kesalahan di lapangan, maka KPU dan Bawaslu juga turut bertanggungjawab dengan kegiatan itu.”Jangan saling menyalahkan satu sama lainnya dan mencari kebenaran di institusinya sendiri,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu yang bekerja keras dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu yang telah dilalui, salah satunya adalah di hari H masa pencoblosan suara, yang berjalan aman, lancar dan kondusif di wilayah Kabupaten Pasuruan, meski banyak terjadi permasalahan yang semestinya tidak harus terjadi, jika adanya koordinasi yang baik.