FaktualNews.co

Satu di TPS di Kota Mojokerto Berpotensi Pilihan Ulang

Politik     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Satu di TPS di Kota Mojokerto Berpotensi Pilihan Ulang
FaktualNews.co/Zen A/
TPS 07 di Lingkungan Pekayon, Kelurahan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang berpotensi PSU

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tak hanya di Kabupaten Mojokerto, indikasi adanya pelanggaran pemilu juga terjadi di TPS 07 di Lingkungan Pekayon Gg. II, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Indikasi pelanggaran ini berpotensi untuk dilakukan, pemungutan suara ulang (PSU).

Lantaran, seorang pemilih dengan form A5 asal Papua, mencoblos lima surat suara sekaligus. Padahal, seharusnya ia hanya berhak mendapat satu suara, yakni Pilpres.

“Memang ada pemilih yang menggunakan A5, DPTb. Kalau alamatnya orang Papua, mestinya mendapatkan satu suara, pilihan presiden saja, tapi ternyata dikasih lima surat suara dan itu sudah dicoblos dan baru diketahui setelah orangnya (pemilih) keluar TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor.

Menurut Ulil, pihaknya masih mengkaji terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Sebelum memunculkan rekomendasi yang nantinya akan disodorkan ke KPU Kota Mojokerto. Apakah harus dilakukan PSU atau diselesaikan dengan mekanisme lain.

“Sampai pukul 08.00 WIB tadi, di TPS 07, proses penghitungan suara masih belum selesai. Karena kita baru bisa melakukan tindak lanjut setelah empat suara itu terhitung, sehingga sampai saat ini kita belum bisa menggali keterangan secara utuh baik dari PTPS, maupun PPL, dan Pawascam,” tutur Ulil.

Disinggung, apakah rekomendasi itu nantinya mengarah ke PSU, Ulil belum bisa menetapkan. Ia berdalih, saat ini pihaknya masih berusaha untuk melengkapi keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi agar rekomendasi yang nantinya dikeluarkan, memenuhi unsur-unsur dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak ingin Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tapi rekomendasi itu tidak memiliki subjek hukum yang jelas. Jadi unsur-unsur dalam regulasi harus terpenuhi,” pungkas Ulil.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin menyatakan sudah memanggil KPPS dan dari keterangan yang bersangkutan memang benar ada pemilih menggunakan A5 tapi mendapatkan 5 surat suara.

“Tadi sempat saya tanya juga mekanisme penyelesaian di internal seperti apa. Mereka menyampaikan bahwa petugas KPPS maupun saksi sudah bersepakat dengan cara-cara tertentu untuk menyelesaikan persoalan itu,” katanya.

Penyelesaian dengan cara tertentu itu, menurut Amin, yakni penghitungan yang terakhir akan dianggap suara rusak. Namun, jika nantinya ada rekomendasi dari PTPS, PPL, Panwascam atau Bawaslu harus dilakukan PSU, Amin menyatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti.

“PSU itu bukan sesuatu yang menakutkan. Tapi jangan lupa, ada Undang-undang, ada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, itu syaratnya ada. Apakah nanti masuk kriteria itu,” jelasnya.

Amin memastikan, jika adanya dugaan pelanggaran pemilu itu bukan unsur kesengajaan. Ia menduga, saat itu kondisi petugas TPS sedang capek, karena banyaknya pekerjaan mereka.

“Tidak ada kesengajaan dalam hal ini. Saya tidak menyalahkan, apalagi berseliweran (kabar) hoaks terkait dengan memilih bisa hanya menggunakan e-KTP itu cukup membuat mereka yang tidak memahami aturan secara detail bingung,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin