Politik

Surat Suara Tercoblos Sebelum Pencoblosan Ditemukan di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Temuan adanya surat suara tercoblos sebelum dilakukan pemungutan suara ditemukan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, adanya surat suara tercoblos sebelum dilakukan pencoblosan tersebut terjadi di TPS 1, Desa Terusan, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi ini, ditemukan ada 15 surat suara yang belum digunakan namun sudah tercoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at saat dikonfirmasi tak menampik adanya persoalan tersebut. Ia mengatakan, dari informasi yang didapat pihaknya, ada 15 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos sebelum digunakan.

“Benar, ada 15 surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan dan itu masih dalam proses penyelidikan kami,” ujarnya, Kamis (18/4/2019).

Pria yang akrab disapa Asep ini menuturkan, temuan adanya surat suara tercoblos sebelum digunakan ini saat salah seorang pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, pada 17 April 2019 kemarin.

Ketika di bilik suara, pemilih tersebut mendapati surat suara untuk pemilihan presiden yang diberikan pantia pemungutan suara di TPS sudah berlubang. Pemilih tersebut lantas melaporkan ke KPPS dan petugas PTPS yang saat itu di lokasi.

“Dari itu kemudian PTPS merekomendasi ke KPPS agar dilakukan pengecekan secara keseluruhan, barang kali ditemukan ada yang lain. Setelah dicek, ditemukan ada sekitar 15 surat suara sudah tercoblos yang ditemukan,” imbuhnya.

Selanjutnya, pasca penemuan itu, lanjut Asep, KPPS kemudian merekomendasi agar surat suara yang sudah tercoblos itu masuk kategori surat suara rusak. Dan tidak digunakan dalam pemilu. Sebab, saat ditemukan, proses pemilihan belum dilakukan.

“Mekanisme dan prosedur dan rekomendasi yang dilakukan baik PTPS dan KPPS sudah benar. Jadi itu tidak serta merta membatalkan semua proses pemilihan di TPS tersebut. Karena (surat suara tercoblos) diketahui sebelum digunakan,” papar Asep.

Pihaknya pun menyatakan masih mendalami temuan ini. Hal ini guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak adanya 15 surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan.

“Kami masih mendalami terkait dengan hal ini, karena itu kaitannya dengan unsur pidana jika memang disengaja,” pungkas Asep.