FaktualNews.co

Curi Hand Phone Tetangga, Warga  Blitar Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 949 kali Penulis:
Curi Hand Phone Tetangga, Warga  Blitar Diamankan Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Mohamad Alfin (28) warga Dusun Jajar Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, kini harus meringkuk dalam tahanan Mpolres Blitar. Pasalnya, terbukti terbukti mencuri handphone milik Nova Ria Mara Dewi (27), yang tak lain tetangganya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat korban bermain hand phone di teras rumahnya. Karena bermaksud memasang terop, korban menaruh HP nya di kursi teras.

Ketika korban sudah selesai membantu memasang terop, sekitar 15 menit kemudian korban bermaksud mengambil HP nya. Namun HP miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Seletah dicari sekitar 30 menit. Tetangga korban mengetahui ada seorang mondar mandir di depan rumahnya,  Selanjutnya korban mencari orang yang dimaksud tetangga korban. Ternyata benar handphone miliknya di bawa pelaku tersebut. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Selopuro.

“Pelaku kini sudah diamankan, pelaku merupakan teranga korban, “ujar  Iptu Mohamad Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar.Jum’at  (19/4/2019).

Lebih lanjut Burhan mengatakan, kepada penyidik pelaku mengaku HP hasil curiannya dijual seharga Rp 400 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman  hukuman  selama 5 tahun penjara, “pungkas Burhan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin