Kriminal

Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Bantal, Pria Asal Bojonegoro Diciduk Polisi di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang warga asal Kabupaten Bojonegoro dibekuk anggota kepolisian Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur karena terbukti menjadi pengedar sabu serta pil ekstasi.

Penangkapan Dedy Firmanto (27), asal Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan anggota Polsek Puri di jalan raya Dusun Balong Lombok, Desa Sumolawang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, setelah mendapatkan laporan akan adanya transaksi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat kita geledah, ditemukan satu paket sabu kemasan plastik klip yang kita amankan dari pelaku. Saat itu disembunyikan pelaku di saku celana belakang,” ungkapnya, Jumat (19/4/2019).

Selanjutnya, setelah ditemukan satu paket, petugas kemudian bergerak ke tempat kos pelaku di Dusun Brangkal wetan, Desa Kintelan Puri. “Di situ kita temukan sabu tiga paket siap edar yang disembunyikan di dalam bantal kamar tidur,” tutur Tri.

Tidak hanya itu, lanjut Tri, petugas juga menemukan 15 plastik klip yang berisikan narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya ada 150 butir dan tablet obat Alprazolam.

“Untuk sementara, kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sebab dimungkinkan, pelaku ini merupakan mendapatkan barang dari bandar besar,” kata Tri.

Selain sabu dan ekstasi dan tablet obat Alprazolam, petugas juga mengamankan satu hp milik pelaku yang di untuk transaksi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika. Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.