Politik

8 TPS di Pasuruan, Berpotensi PSU Jadi Sorotan Bawaslu

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca pencoblosan pada Pemilu 2019, pada Rabu (17/4/2019) lalu. Berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, sekitar 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah lokasi, untuk berpotensi Pemungutam Suara Ulang (PSU). Akan tetapi Bawaslu mengklaim sudah tidak ada permasalahan terkait PSU tersebut.

Namun pada kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya. Seperti yang terjadi di 3 TPS di Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang sangat berpotensi PSU yakni surat suara untuk pemilihan presiden yang barkurang. Sehingga para pemilih di 3 TPS tersebut, hanya mencoblos surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Tak adanya surat suara ini jadi pemicu. Kekurangan surat suara di Wangkal Wetan ini terjadi di TPS 01, dengan kurang 5 lembar surat suara untuk Pilpres. Kemudian TPS 03, kekurangan 134 surat suara dari 294 kebutuhan pemilih (Daftar Pemilih Tetap/DPT). Bahkn TPS 04, hanya menerima lembar surat suara Pilpres sebanyak 147. Padahal, DPT yang tertera 247 pemilih.

Saat pencoblosan pada 17 April 2019 lalu, warga sempat mengaku kecewa, karena tak bisa memilih calon Presiden, gara-gara tak ada surat suara. Pada prosesnya, pemilihan tetap berlangsung, meski sebagian hanya mencoblos empat macam surat suara.

“Kami saat nyoblos hanya mendapatkan empat surat suara saja. Untuk yang presidennya tidak ada,” ujar seorang warga, usai mencoblos.

Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, terus dilakukan hingga pada Sabtu (20/4/2019) siang, proses rekap suara masih berlangsunh hingga menginjak di tingkat kecamatan.

Hanya saja, kasus kekurangan surat suara tersebut masih menjadi polemik yang terus jadi perbincangan di kalangan warga Kejayan. Bahkan dikabarkan ada tuntutan PSU dari sejumlah tim sukses.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup, mengatakan, bahwa di Kabupaten Pasuruan hampir tidak ada PSU, lantaran sudah terbit Surat Edaran (SE) dari KPU.

“Sesuai SE yang ada ketika ada surat suara tertukar atau kekurangan bisa diambilkan dari TPS yang terdekat. Sehingga tak ada permasalahan dan sudah kita konfirmasi ke teman-teman Panwascam sebelum pelaksanaan Pemilu,” jelas dia.