BLITAR, FaktualNews.co – Pelanggaran tata tertib penghitungan suara di Kabupaten Blitar ditemukan Bawaslu. Yakni TPS 14 Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, yang saat penghitungan suara di PPK, KPPS membuka kotak suara tanpa pengetahuan saksi dan pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin mengatakan kalau di TPS 14 ini total DPT ada 205 dan waktu hari pencoblosan yang hadir 171 orang. Kemudian masalah muncul ada salah satu pemilih yang mendapat 7 surat suara saat itu.
Suara yang kelebihan waktu itu berupa dua surat suara pemilihan presiden. Lalu dua buah surat surat itu oleh pemilih dikembalikan dan oleh KPPS dimasukkan ke surat suara rusak.
Hasil pencoblosan tertulis di Plano C1 perolehan Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP), paslon 01 mendapat 141 dan paslon 02 mendapat 22 suara. Sedang suara tidak sah sebanyak 8 suara.
“Ini tampaknya ya, sepengetahuan pengawasan Panwascam kami, 2 surat suara yang rusak itu, yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam kotak untuk dilakukan rekapitulasi di kecamatan. Ternyata masuk di kotak surat suara tetapi sampulnya berbeda,” ungkap Hakam, Senin (22/4/2019).
Lanjut Hakam, pada perhitungan tingkat PPK pada 20 April 2019, dia mendapat informasi kalau KPPS bersangkutan mendapat perintah dari KPU untuk membuka kotak suaranya. Lalu Plano C1 PPWP paslon 01 mendapatkan 141 dan paslon 02 mendapatkan 22, yang sama dengan hasil awal.
Hanya yang dirubah jumlah surat suara tidak sah awalnya 8 dicoret 2 sehingga menjadi 6 dengan jumlah pengguna surat suara sah dan tidak sah itu menjadi 169.
“Kenapa KPPS itu mengubah C1 Plano PPWP dengan cara mencoret dan tanpa ada sepengetahuan dari saksi maupun dari pengawas pemilu. Kok bisa yang datang 171 tetapi Plano itu kok ada 169,” ujarnya.
Pemasalahan ini masih akan digodok oleh Bawaslu yang putusannya nanti dilakukan pemilihan ulang (PSU) atau masuk ke ranah pidana pemilu.
“Akan kami bahas dan akan kami konsultasikan ke Bawaslu Provinsi. Kita lihat dulu pasal-pasal undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.