BLITAR, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan kesalahan perhitungan di TPS 10 dan TPS 17 di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Akibatnya, perhitungan suara menjadi dua kali lipat jumlah Daftar Jumlah Pemilih Tetap (DPT) yang ada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin merekomendasikan KPU Kabupaten Blitar untuk menghitung ulang di dua TPS tersebut. Perhitungan ulang paling tidak dilaksanakan pada Senin (21/4/2019) mengingat saat ini perhitungan sudah mencapai tahap PPK Kecamatan.
“Ini baru kita temukan hari ini. Maka dari itu besok kita desak KPU untuk hitung ulang di dua TPS tersebut,” ujar Hakam, Minggu (21/4/2019).
Hakam mencontohkan kesalahan perhitungan di TPS 10 total ada 213 DPT. Pada hari pemilihan yang tidak hadir 33 orang sehingga total pemilih ada 180 orang. Namun dari formulir rekap di TPS C1 di halaman pertama yang diisi 4 partai besar muncul jumlah 288 suara.
“Itu masih halaman satu berisi 4 partai saja suaranya 288 seharusnya tak lebih dari 180. Kalau kita hitung semua mungkin suaranya lebih dari itu,” ucapnya.
Dia mengatakan dugaan sementara adalah diakibatkan kesalahan menghitung oleh petugas TPS akibat kurang pahamnya petunjuk perhitungan suara. Semisal pemilih mencoblos nama caleg dan partai yang seharusnya dihitung satu suara tapi oleh petugas ditulis dua.
“Semoga tidak sampai ada penggelembungan suara namun hanya salah hitung saja. Sebab dua TPS ini di suara yang jumlahnya dua kali lipat kita temukan di DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI saja, yang lainnya di DPD dan Presiden tidak ada ” pungkasnya.