FaktualNews.co

Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang Hasil Pemilu 2019 di Surabaya, Begini Reaksi KPU

Politik     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang Hasil Pemilu 2019 di Surabaya, Begini Reaksi KPU
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ketua KPU Kota Surabaya Nur syamsi (tengah).

SURABAYA, FaktualNews.co – Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan agar KPU setempat menghitung ulang surat suara di tingkat kecamatan. Rekomendasi diberikan, menyusul ditemukannya indikasi kesalahan hitungan suara Pemilu di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, pembenahan hasil Pemilu akan otomatis dilakukan pihak PPK saat ditemukan kesalahan penghitungan suara.

Pembenahan itu dilakukan ketika rekapitulasi berlangsung dihadapan para saksi peserta Pemilu dan anggota Bawaslu Kecamatan setempat. “Kemudian dilakukan paraf bersama didalam formulir model DA 1,” tandas Nur Syamsi, Senin (22/4/2019).

Cara pembenahan yang akan dilakukan PPK ketika menemukan kekeliruan dalam penghitungan perolehan suara, ialah dengan cara mencocokkan hasil perolehan suara antara formulir C1 Plano dengan formulir C1 Hologram.

Namun, apabila cara ini PPK masih saja menemukan selisih perolehan suara. Maka, pihaknya baru akan menghitung ulang sesuai dengan jenis Pemilu yang terjadi selisih. Langkah pembenahan ini dikatakan Nur Syamsi, berdasar Peraturan KPU Nomor 3 dan 4.

“Dan sebenarnya selama ini sudah berjalan, di beberapa TPS yang memang tahapan-tahapan sebagaimana yang dijelaskan oleh Bawaslu itu sudah kita lakukan,” lanjutnya.

Sejauh ini, sudah ada 21 TPS tersebar di Kota Surabaya yang menggelar penghitungan ulang untuk mencocokkan perolehan suara yang ditemukan adanya ketidaksesuaian.

Pihaknya pun yakin, penghitungan ulang perolehan suara tersebut tidak akan mengganggu jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat. Yakni, tanggal 1 hingga 5 April 2019 rekapitulasi perolehan suara harus sudah dilakukan oleh KPU Kota Surabaya.

Lebih lanjut disampaikan Ketua KPU, bahwa pihaknya sebenarnya memiliki sistem tertentu yang dapat mengetahui jika terjadi kesalahan dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019. Baik kesalahan akibat penulisan maupun penjumlahan.

“Kami sebenarnya secara mekanisme juga sudah punya sistem, yang dipakai oleh teman-teman itu apabila kemudian penjumlahannya salah akan muncul tanda,” pungkasnya.

Pada Pemilu 2019, tercatat 2.034.889 warga Surabaya ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 995.005 dan perempuan 1.039.884. Jumlah tersebut terbagi dalam 8.146 TPS di 31 kecamatan se-Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul