Politik

Dua TPS di Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang

SURABAYA, FaktualNews.co – KPU Kota Surabaya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019.

Dua TPS yang akan menyelenggarakan PSU yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

PSU tersebut digelar atas rekomendasi Bawaslu karena ada pelanggaran Pemilu. Berupa ditemukannya pemilih khusus pada dua TPS tersebut, yang mencoblos tanpa mengantongi formulir A5.

“Misalnya di TPS 28 itu ditemukan enam pemilih yang (hanya) menggunakan KTP elektronik, yang memang bukan warga setempat,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Senin (22/4/2019).

Sementara di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, pihak Bawaslu juga menemukan kasus serupa. Dua pemilih khusus yang mencoblos hahya berbekal eKTP.

“Berdasarkan kriteria (itu), diputuskan dan direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU,” tandasnya.

Ia menjelaskan, PSU tersebut tidak digelar untuk seluruh jenis pemilihan. Melainkan, hanya pada pemilihan yang ditemukan pelanggaran saja. Misal di TPS 28, KPU hanya menggelar PSU pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR pusat dan provinsi dan anggota DPD

“Sementara DPR Kabupaten/Kota nya tidak,” lanjut Nur Syamsi.

Lalu, untuk TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, KPU Kota Surabaya tidak menggelar PSU untuk pemilihan presiden dan wakilnya.

Untuk mekanisme PSU dikatakan Nur Syamsi, akan berjalan seperti halnya pada pemungutan suara biasa. Diawali dengan menyebar formulir C6 atau formulir pemberitahuan kepada pemilih yang terdapat dalam daftar pemilih tetap maupun tambahan serta pmilih khusus, “yang memang berhak sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus),” imbuhnya.

Bagaimana dengan para pemilih yang kedapatan mencoblos tanpa mengantongi formulir A5 tadi. Ia menegaskan, jika pihaknya tetap tidak akan menerbitkan formulir C6. Sehingga, mereka tak memiliki hak untuk menyalurkan hak suara ketika PSU digelar.

“Enam ini tidak dikasih surat pemberitahuan, formulir C6,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebut bahwa pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS yang diurus jauh sebelum pemungutan suara digelar.