Politik

KPU Pasuruan Klaim C1 TPS di Raci Asli

PASURUAN, FaktualNews.co – Tudingan miring terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan beredarnya C1 palsu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13,14,15,16 di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Pemilu 2019 lalu, hingga komisioner KPU setempat meradang.

Pasalnya, dengan adanya dugaan C1 yang dianggap palsu itu lantaran pasangan 02 mendominasi perolehan suara.”Tidak benar adanya kabar yang banyak beredar di masyarakat itu.

“Jadi C1 di TPS 13,14,15,16 yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Sandi itu asli, bukan palsu,” papar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Senin (22/4/2019).

Ia menjelaskan, adanya banyaknya suara di beberapa TPS terkait DPTb yang mencapai 500 lebih dalam satu TPS itu, ditegaskan oleh Faizin, bahwa hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Memang dari aturan tiap TPS hanya dibatasi 300 dari daftar pemilih tetap (DPT), yang diperuntukkan bagi TPS reguler merujuk pada aturan di PKPU,” ungkap dia, .

Lebih lanjut Faizin menegaskan, bahwa di TPS tersebut terkonsentrasi untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) khusus para santri Ponpes Darul Lugho (Dalwa), di lingkungan Pesantren.

“Keputusan di TPS untuk santri Dalwa itu, sudah melalui rapat pleno antara KPU, Bawaslu dan parpol. Aturannya juga merujuk pada surat KPU RI No 580/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019,” pungkasnya.