PKS Jember, Suara Hilang saat Rekapitulasi di PPK
JEMBER, FaktualNews.co – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember mendadak gusar. Lantaran mereka mengaku sejumlah suara PKS hilang saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK.
Bahkan PKS akan melaporkan tindak kecurangan tersebut ke pihak kepolisian, jika terbukti ada kecurangan yang dilakukan. Pasalnya sesuai aturan perundang-undangan, perilaku curang dalam pemilu masuk tindak pidana.
“Kami telah menerjunkan saksi lengkap di seluruh kecamatan. Mereka telah dibekali berbagai data dari perhitungan suara tingkat TPS,” kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) PKS Jember Sudianto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (21/4/2019).
Dari proses sementara rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang telah berjalan sejak Sabtu pagi (20/4/2019) kemarin, lanjut Sudianto, beberapa saksi PKS yang diterjunkan di kecamatan telah menemukan sejumlah masalah. Misalnya, ketidakcocokan data suara PKS di tingkat TPS dengan kecamatan.
“Di sebuah dapil sempat ada 30 suara PKS untuk DPR RI hilang, tapi bisa diselamatkan saksi PKS karena kami bawa data pembanding,” ungkapnya.
Sudianto menambahkan, PKS juga menemukan kasus suara PKS menyusut. Yang sempat ditemukan, PKS mendapatkan suara 29, tetapi tertulis 9. Temuan semacam ini bisa ditangkal PKS karena saksi membawa bukti pembanding yang akurat, sehingga telah dilakukan perbaikan data.
“Dengan adanya dugaan kecurangan tersebut, kami tidak segan-segan nantinya akan melaporkan hal ini sebagai bentuk pidana,” tegasnya.
Karena bentuk kecurangan ini pelanggaran berat. “Siapapun itu yang berbuat curang. Baik itu oleh oknum penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu yang lain. Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memuat berbagai ketentuan pidana bagi siapa pun berbuat curang,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan terkait kecurangan yang dilakukan oknum tertentu, ataupun pihak PPS dan PPK terkait proses penghitungan suara.
“Cuman kemarin ada surat masuk dari PKS, untuk permohonan meminta data C1. Tapi sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait tindak kecurangan karena salah hitung,” kata Thobrony.
Terkait informasi adanya rekomendasi untuk dilakukan pencoblosan ulang pada salah saru TPS di Kecamatan Puger, kata Thobrony, informasi tersebut tidak benar. “Yang benar itu dilakukan penghitungan ulang, karena ada C1 plano DPD dan DPRD yang tidak terisi. Sehingga rekom Panwascam untuk dilakukan penghitungan ulang,” ungkapnya.
“Proses tersebut sudah dilakukan, dan saat ini dilakukan proses rekapitulasi suara di PPK Puger,” sambungnya.