SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) padaa satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Situbondo, Yakni TPS 01 Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ketua Divisi Tehnik KPU Kabupaten Situbondo, Agus Cahyono Basuki mengatakan, jika PSU TPS 01 Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo itu berdasarkan rekomendasi Panwascam setempat, sehingga untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam tersebut.
”Kami langsung menjadwalkan PSU di TPS 01 tersebut. Namun sesuai dengan rencana PSU pada TPS 01 akan dilakukan pada 27 April 2019 mendatang. Bahkan, kami sudah melaporkan ke KPU Jatim tentang pelaksanaan PSU pada satu TPS tersebut,”ujar Agus Cahyono Basuki, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, berdasarkan temuan Panwascam Asembagus, petugas KPPS TPS 01 Desa Awar-awar itu, memperbolehkan dua orang pemilih khusus. Namun tanpa disadari dua pemilih yang tak masuk dalam DPT di TPS 01 itu diketahui bukan warga setempat, melainkan berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Tanggerang, Jawa Barat.
“Sehingga dengan ditemukan dua orang daftar pemilih khusus (DPK), yang menggunakan e-KTP dan diketahui orang luar daerah, Panwascam Asembagus langsung merekomendasikan agar PPK melakukan PSU. Selanjutnya, PPK Asembagus langsung melaporkan tentang rekomendasi PSU ke KPU Situbondo,”bebernya.
Mantan kepala Dispendukcapil Pemkab Situbondo itu menegaskan, sesuai dengan DPT pada TPS 01 Desa Awar-awar, jumlah pemilih di tersebut sebanyak 200 orang pemilih. Dengan adanya dua pemilih khusus dan diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Tanggerang, Jawa Barat, sehingga jumlah pemilih di TPS 01 berjumlah sebanyak 202 orang pemilih.