SIDOARJO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah kecamatan di Sidoarjo, merekomendasikan penghitungan ulang surat suara yang saat ini tengah proses rekapitulasi di masing-masing kecamatan.
“Total ada tujuh TPS di wilayah Sidoarjo yang direkomendasikan penghitungan ulang. Itu berdasarkan ada selisih di C1,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Haidar Matin ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan dari masing-masing Panwaslu di tingkat kecamatan kepada PPK tersebut karena ditemukan ada perbedaan atau selisih jumlah antara C1 hologram dengan C1 saksi dan Pengawas TPS ketika rekapitulasi di masing-masing kecamatan.
Haidar mengungkapkan, sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara.
“Bila dalam dokumen formulir C-1 ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang,” ungkapnya.
Ia pun menyebut, dari 7 TPS yang direkomendasikan penghitungan ulang yaitu ada 3 TPS di Kecamatan Candi yaitu TPS 10 Desa Sidodadi, TPS 12 di Wedoroklurak dan TPS 10 di Desa Gelam.
Kemudian 1 TPS di Kecamatan Jabon, 1 TPS di Kecamatan Taman dan 2 TPS di Kecamatan Krian yaitu TPS 22 Desa Barengkrajan dan 16 Kelurahan Krian.
“TPS itu yang direkomendasikan penghitungan ulang surat suara untuk dilakukan perbaikan sementara itu jumlahnya. Itu adanya selisih jumlah untuk suara DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI,” jelasnya.
Sementara ketika disinggung terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Sidoarjo, hingga saat ini masih belum ditemukan kecurangan.
“Sampai saat ini masih belum ada,” pungkasnya.