FaktualNews.co

Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Lamongan di Lurug PKB

Politik     Dibaca : 1230 kali Penulis:
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Lamongan di Lurug PKB
Perwakilan DPC PKB Lamongan menunjukkan bukti penggelembungan suara.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sejumlah perwakilan DPC PKB Lamongan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan membawa form C-1 bukti adanya dugaan penggelembungan suara.

Perwakilan DPC PKB Lamongan, Syaifuddin, mengatakan pihaknya tidak hanya asal klaim terkait pelanggaran berupa penggelembungan suara Pemilu serentak 2019, karena ada puluhan C-1 sebagai alat bukti.

Ia pun meminta KPU Lamongan sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengembalikan suara pemilih. “Kalau memang perolehannya itu sesuai, kita juga bisa menerima, tapi kalau ada upaya nambah atau ngurangi, kita tidak bisa menerima,” tegas Syaifuddin, Selasa (23/4/2019).

Pria yang juga caleg PKB ini menuturkan, ada banyak sekali kasus penggelembungan suara yang dilakukan petugas KPPS di Lamongan.

“Misalnya mestinya perolehan suara sebanyak 18, tapi menjadi 118, itu kan artinya mendapat tambahan 100. Ini untuk 1 TPS saja. Kita bayangkan kalau seperti itu ada di 10 TPS kan sudah 1.000. itu umpamanya, meskipun tidak seperti itu semua, karena beda-beda, ada yang 10 ada yang 20. Pergeseran satu suara saja, itu berpengaruh terhadap perolehan kursi,” kata Syaifuddin.

“Sejak awal sampai saat ini tidak ada upaya untuk memperbaikinya.”

Sementara itu Komisioner KPU Lamongan, Nur Salam, mengatakan terkait dengan kesalahan pengisian formulir C-1, ia sudah kita sampaikan terkait dengan tata cara pembetulan C-1 yang salah tulis tersebut.

“C-1 dibetulkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, yaitu diisi di formulir DAA-1 di beberapa TPS. Jika itu memang ada penghitungan ulang, atas rekomendasi dari bawaslu kecamatan masing-masing,” tutur Nur Salam dikesempatan sama.

“Nggak ada penggelembungan, jadi itu adalah kesalahan tulis dari KPPS saat mengisi C-1, jadi bukan penggelembungan suara sesuai mekanisme yang diatur di PKPU nomor 4, pasal 22.”

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul