MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hasil rekapitulasi perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 di TPS 01 Dusun Wotlemah, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (23/4/2019) suara pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengalami penurunan.
Meski pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Amin menang telak dengan perolehan suara sebanyak 145. Sedangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 47 suara.
Perolehan suara paslon 01 Jokowi-Amin ini turun 30 suara jika dibandingkan hasil pemungutan suara 17 April 2019.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, hasil pemungutan suara ulang di TPS 01 telah selesai dihitung. Hasilnya, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang dibandingkan perolehan suara pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia menyebutkan, Paslon 01 mendapat 145 suara, paslon 02 mendapat 47 suara, 1 suara tidak sah.
Menurut Arif, perolehan suara kedua paslon di TPS ini turun jika dibandingkan hasil Pilpres 17 April 2019. Itu seiring dengan anjloknya angka partisipasi pemilih PSU di TPS 01 Dusun Wotlemah.
Pada Pemilu 17 April 2019, pemilih yang menyalurkan suaranya di TPS 01 Desa Awang-awang mencapai 236 orang, atau 78,7% dari daftar pemilih 300 jiwa. Sedangkan dalam PSU Pilpres 2019 ini, hanya 193 orang atau 64,3% pemilih yang datang ke TPS untuk mencoblos.
“Hasil Pilpres 17 April lalu di TPS 01 Desa Awang-awang paslon 01 mendapat 175 suara, paslon 02 mendapat 56 suara, 5 suara tidak sah,” ungkap Arif.
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari inilah yang disahkan oleh KPU. Hasil PSU di TPS 01 Desa Awang-awang langsung dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkapitulasi.
“Langsung kami geser di kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi bersama hasil pemungutan suara 17 April kemarin,” tandasnya.
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Wotlemah, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini lantaran terdapat dua warga berasal dari luar daerah melakukan pencoblosan hanya menggunakan e-KTP. Padahal, mereka tak terdaftar dalam DPT, serta tak membawa formulir A5 sebagai keterangan pindah memilih.