FaktualNews.co

Kasus Money Politik Blitar Mandek, Bawaslu di Lurug Warga

Politik     Dibaca : 1300 kali Penulis:
Kasus Money Politik Blitar Mandek, Bawaslu di Lurug Warga
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Bawaslu Kabupaten Blitar didemo warga.

BLITAR, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Blitar di lurug warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (FOR PEBER), Selasa (23/4/2019).

Mereka menuntut Bawaslu yang tidak kunjung menangani kasus money politik dan terkesan penangana kasus itu mulai hilang kabarnya.

Koordinator aksi, Sudarmanto, mengatakan kasus dugaan money politik ini ditemukan di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok dilakukan oleh oknum caleg PKB dan Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, dilakukan oleh oknum caleg PDIP.

Dia mendengar sebelum pelaksaan pecoblosan pada 17 April, pihak bawaslu mengamankan tim sukses dari kedua caleg yang merupakan petahana di DPRD Kabupaten Blitar ini.

“Pasca penangkapan kedua tim sukses tersebut hingga kini sama sekali hilang kabarnya tanpa ada bekas apapun. Hal yang patut dicurigai ada apa di Bawaslu Kabupaten Blitar, sehingga hal ini rawan adanya penyelesaian atau penutupan kasus dilakukan oknum bawaslu,” kata Sudarmanto.

Dia meminta agar ada supremasi hukum mengingat politik uang jelas dilarang tercantum dalam UU no 7 tahun 2017. Sudarmanto menegaskan politik uang ini mencederai demokrasi dan menciptakan pemimpin yang tidak berkualitas.

“Tindak tegas pelaku politik uang, batalkan caleg dan usut dan pecat semua oknum Bawaslu Kabupaten Blitar yang diduga berusaha melakukan penyelesaian kasus money politik,” tuntutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin menepis bila kasus itu dilakukan penyelesaian. Kedua kasus ini sudah diagendakan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) namun terhalang dengan tanggal merah.

“Karena pembahasan harus dilakukan di hari aktif seperti kemarin Jumat tanggal merah lalu sabtu dan minggu. Belum lagi pak Kasat Reskrim ada panggilan dari Polda,” ungkapnya.

Hakam mengatakan kalau hari ini bersamaan dengan demo ini Bawaslu juga menggelar pembahasan kedua kasus ini di sentra Gakkumdu.

Dia menjelaskan untuk kasus di Desa Purwokerto pihakkan akan mengambil tindakan klarifikasi ulang ke pengawas di lapangan. Sebab saat ini barang bukti dan alat bukti masih belum kuat untuk memenuhi unsur pidana pemilu.

Sedang untuk kasus di Desa Dayu, jelas dia, kasus ini memang tidak ada pelaporan secara resmi dari Panwascam. Hanya dari kabar-kabar di warung kopi tentang adanya timses yang akan membagikan uang pada hari H pencoblosan.

“Jadi hari ini petugas kita sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti dilapangan,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul