Politik

PSU Pilpres di Kabupaten Mojokerto Minim Pencoblos

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dilakukan di TPS 01 Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019). Hal ini menyusul sempat terjadinya kesalahan KPPS dalam melayani pemilih dari luar daerah.

Ketua Bawaslu Tingkat Kecamatan Mojosari mengatakan, PSU yang dilakukan di Dusun Wotlemah, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu tingkat Kecamatan yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten.

“Saat itu memeng terdapat dua orang dari luar Mojokerto yang melakukan pencoblosan. Petugas KPPS mengira keduanya masuk dalam Pemlih Khusus (DPK) sehingga hanya mengunakan KTP keduanya bisa memilih tanpa mengunakan surat A5. Padahal, meski masuk pemilih khusus seharusnya warga memiliki KTP setempat, baru warga bisa dikatakan masuk dalam pemilih khusus. Ditambah antara KPPS dan kedua warga yang mencoblos sudah saling kenal,” ungkapnya.

Hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu sebelum PSU terkait kesalahan KPPS melayani pemiliha dari luar daerah dan memang tidak ditemukan kesengajaan. Setelah dilakukan kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten akhirnya direkomendasikan untuk digelar PSU.

Dalam PSU kali ini jumlah DPT di TPS 01 Dusun Wotlemah, Desa Awang-Awang berjumlah 300 orang yang melakukan pencoblosan. Mereka akan kembali menyalurkan suaranya untuk pemilihan presiden.

“Untuk PSU hari ini, hanya dilakukan untuk Presiden dan Wakil Presiden, untuk empat surat suara lainya tidak kita sertakan,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan sejak dimulainnya PSU pukul 07.00 WIB hingga sekira pukul 10.00 WIB, di TPS 01 di Dusun Wotlemah, Desa Awang-Awang nampak sepi. Diprediksi terjadi penurunan partisipasi warga dalam melakukan pencoblosan. Dari data yang didapat, hingga saat ini, jumlah pemilih yang datang ke TPS baru mencapai 144 orang.

Sementara itu, PSU juga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Mojokerto saja melainkan, juga bakal di gelar di TPS 07 Kelurahan Kranggan digelar PSU karena ada seorang pemilih dari Kabupaten Mimika, Papua yang dilayani untuk mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X dan DPRD Kota Mojokerto dapil II. Sesuai ketentuan, seharusnya pemilih tersebut hanya berhak mencoblos surat suara Pilpres.