LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nyaris menjadi bulan-bulan warga setelah tertangkap basah mencuri sebuah sepeda motor.
Kejadian ini terjadi di Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, pada sabtu (20/04/19) sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku bernama Fathur (44) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tekung ini tetangkap tangan warga saat mencoba mencuri sepeda motor jenis Juve bernomor Polisi N 4397 YJ milik Moch Riyanto (25) warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengambil sepeda motor milik korban saat di parkir pemiliknya di halaman rumah. Namun, aksi ini tidak berjalan mulus lantaran ulah pelaku terpergok sang pemilik rumah.
Pelaku yang panik kemudian langsung melarikan diri dan bersembunyi di atap rumah milik salah satu warga. Warga yang mendengar kejadian inipun langsung melaporkannya kepada polisi dan mengepung lokasi.
Tim Cobra Polres Lumajang, kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Beruntung petugas segera mengevakuasi pelaku, sehingga tidak sampai menjadi sasaran amuk warga.
“Pelaku ditemukan bersembunyi di atas atap rumah milik warga dan berhasil diturunkan paksa oleh anggota Tim Cobra bersama petugas kring serse dari Polsek Rowokangkung dan petugas dari Koramil Rowokangkung serta warga masyarakat setempat, “ujar Hasran, Senin (22/04/19).
Komandan Tim Cobra ini menuturkan,dalam upaya ini petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap. Sementara berdasarkan hasil pengembangan. Polisi berhasil mengungkap empat kasus lain di beberapa lokasi berbeda yang dilakukan pelaku dihari yang sama.
“Diantaranya, dua kasus pencurian sepeda motor jenis Suzuki Shogun di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung dan dua kasus pencurian handphone merk Gionee di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Dan Ini masih kita kembangkan terus, “ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 9 Tahun penjara.
“Dari pelaku kami sita barang bukti sebuah sepeda motor hasil kejahatan merek Juve Type JH100, warna hitam, “pungkas Hasran.