SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar, balik melaporkan istrinya ke Polres setempat atas tuduhan menyebarkan video porno dirinya.
Menanggapi laporan ini, Titi Purnomosasi, istri sah Kadishub Bojonegoro mengelak jika dirinya sengaja menyebarkan video porno yang berisi adegan tak senonoh sang suami dengan selingkuhannya yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
“Video itu saya tidak menyebarkan, saya hanya memberikan kepada penyidik. Itukan sebagai bukti, kalau tidak punya bukti berarti saya kan fitnah, begitu,” tegas Titi Purnomosari, di Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2019).
Ia pun menduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan video tersebut hanya untuk menjeratnya. Perempuan berhijab ini pun kembali menegaskan bila dirinya tidak menyebarkan video porno sang suami.
Setali dengan Titi, kuasa hukum yang mendampinginya dalam perkara ini, Ferry Juan. Turut menyangkal kliennya telah menyebarkan video porno Kadishub Bojonegoro yang disimpan kedalam bentuk flashdisk tersebut.
Kalaupun diberikan ke pihak lain, menurut Ferry hanya untuk memperlancar penanganan kasus ini agar cepat selesai. Baik penanganan hukum perkara ini yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, maupun oleh Pemkab Bojonegoro.
“Ibu tidak mengedarkan kepada siapa-siapa, adapun flashdisk yang ibu berikan kepada ibu Bupati disertakan surat ibu kepada ibu bupati disana. Surat apa? Surat pengaduan,” jelasnya.
Dan hal ini menurutnya juga tidak melanggar aturan yang ada. Karena sudah sesuai dengan pasal 163 HIR yang menyebut barangsiapa menggugat atau menuntut harus bisa menyertakan buktinya.
“Nah sekarang ibu mengadu kepada Bupati adanya kekerasan psikis yang dilakukan suami kepada ibu. Nah terus apa itu bukti-buktinya? Antara lain flashdisk porno itu yang diberikan kepada Ibu Bupati. Dan itu sebagai pengaduan,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Ferry, bahwa kliennya memutuskan mengirim surat pengaduan kepada atasan suaminya, yakni Bupati Bojonegoro, selain menempuh jalur hukum tak lain hanya agar permasalahan dalam biduk rumah tangga yang dihadapinya cepat terselesaikan. Meski, harus bercerai.
“Karena kan Bapak Kadis (Kadishub) sudah menggugat ibu sebelumnya cerai di Pengadilan Agama. Dimana hakim Pengadilan Agama itu meminta sidang perceraian dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan ada ijin dari atasan. Ternyata ijin sampai hari ini itu belum ada dan ibu kan tergantung-gantung dan itu bagian ibu menyurat ke Bupati. Artinya mengadukan kalau bisa cepat lah diberi ijin agar sidang perceraiannya cepat selesai begitu,” kata Ferry.
Jika Kadishub Bojonegoro tetap mempermasalahkan soal penyerahan flashdisk video porno kepada penyidik Polda Jatim serta kepada Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, sebagai bentuk pelanggaran hukum kasus penyebaran konten asusila. Maka kata Ferry, semua pihak akan terseret dalam kasus ini. Termasuk Sang Bupati.
“Sekarang kalau itu flashdisk yang diberikan Bupati kemudian diberikan kembali ke Pak Kadis (Kadishub) dianggap sebagai mengedarkan. Ingat disini, Ibu Bupati bisa kena, Ibu (Bupati) mengedarkan ke Pak Iskandar ke Pak Kadis (Kadishub). Jangan bicara mengedarkan, karena semua bisa kena, bisa saya laporkan,” tegasnya.