Jadi Atensi Pemprov Jatim, Polemik Pendirian Pabrik Kertas di Jombang
SURABAYA, FaktualNews.co – Sikap keberatan warga atas rencana pendirian pabrik kertas di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timu, mendapat respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pemprov pun turun tangan untuk menggali secara detai akar persoalan yang timbul di masyarakat itu.
Tim yang dikirim ke Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, berjumlah tiga orang. Berasal dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Bidang Tibum Tranmas). Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan aparat penegak hukum ini guna melakukan klarifikasi aduan masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan. Namun sayang, upaya ini tidak membuahkan hasil, lantaran Satpol PP tidak berhasil bertemu dengan manajemen perusahaan pabrik kertas tersebut. Ironisnya, kejadian ini sudah yang kedua kalinya.
“Iya jadi tadi itu baik dari Satpol PP provinsi dan Jombang melakukan verifikasi terkait pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan PT. Indonesia Royal Paper namun belum bertemu dengan pemiliknya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Sugioto, Rabu (24/04/19).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Pemprov Jatim, Budi Santosa membenarkan adanya tim yang diterjunkan pihaknya. Melalui sambungan telepon, Budi menyampaikan jika satuannya mendapat perintah Gubernur Jatim melalui Asisten Pemerintahan untuk memantau persoalan di lapangan.
“Iya ada surat dari (Pemerintah) Provinsi supaya saya segera untuk mengecek ke lapangan,” tandas Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Pemprov Jatim, Slamet menjelaskan, timnya hanya bertugas mendeteksi dini sembari mencari data untuk menemukan permasalahan yang ada. Data yang diperoleh ini nanti, akan menjadi rekomendasi bagi pihak Pemerintah Desa untuk memediasi antara warga yang keberatan dengan pihak PT Indonesia Royal Paper.
“Posisi kita itu deteksi dini, masih mencari data dan itu ada beberapa langkah itu nanti (ditangani) Kepala Desa. Memediasi antara si siapa itu, warga yang ada di jalan keluar masuk (proyek) dengan PT nya,” beber Slamet dalam sambungan telepon.
Pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga kepentingan semua pihak dapat terakomodir dengan baik. Sedangkan di hari pertama pemantauan, pihaknya mengaku belum banyak mendapatkan informasi. Meski, beberapa pihak diakuinya sudah berhasil ia temui.
“Tadi sudah ketemu sama pihak PT, sama Lurah (Kepala Desa) terus Mantan Lurah,” lanjutnya.
Mengenai ijin pendirian pabrik yang disoal warga dijelaskan Slamet, bahwa hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya pihak Satpol PP Kabupaten Jombang. Terutama Bidang Penegakkan Perda (Bidang Gakda). Slamet pun meminta media ini menanyakan langsung kepada pihak Satpol PP Kabupaten Jombang.
Dirinya berharap, persoalan yang terjadi segera menemui titik terang dan terselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Tak ketinggalan kepada PT Indonesia Royal Paper, pihaknya meminta agar segera melengkapi perijinan sesuai aturan yang berlaku apabila memang ada yang belum dilengkapi.
“Harapan kami ya segera mematuhi, melengkapi perijinan kalau ada yang kurang lengkap itu saja,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, warga yang merasa keberatan dengan pembangunan pabrik kertas di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mengirim surat pernyataan sejumlah pihak jajaran Pemprov Jatim.
Surat tersebut berisi tentang keberatan warga atas kegiatan pembangunan PT Indonesia Royal Paper di wilayahnya. Termasuk pengurukan jalan yang diduga sebagai akses keluar masuk proyek tersebut.
Dalam surat juga disebutkan alasan penolakan yang mereka lakukan, yakni aktivitas pengurukan dianggap berdampak pada lingkungan tempat tinggal warga. Mengingat lokasi lahan yang diuruk berada tepat di tengah pemukiman dan berdekatan dengan rumah mereka.
Penggunaan alat berat selama pengerjaan pengurukan lahan, juga dianggap membahayakan warga. Serta bisa berdampak dan mengakibatkan rumah mereka rusak akibat getaran yang ditimbulkan.
Dua lembar surat tertanggal 10 April 2019 tersebut, melampirkan foto lokasi pengerjaan, foto alat berat dan foto copy KTP warga. Ditandatangani oleh lima orang yang diduga perwakilan warga setempat. Diantaranya atas nama Umik Setianah, Yoyok, Nanik, Ruliyah dan Likan.
Tembusan surat juga ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa, Camat, DPRD, Dinas PUPR, DPM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polres Jombang, Ombudsman, Komnas HAM dan Media.(Tar/Fir)