FaktualNews.co

Kasus Suap PDAU Trenggalek, Mantan Anggota DPRD Divonis 1 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1759 kali Penulis:
Kasus Suap PDAU Trenggalek, Mantan Anggota DPRD Divonis 1 Tahun Penjara
Suasana belajar membuat ketupat sebelum berbuka puasa di FaveHotel Sidoarjo.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, akhirnya memvonis terdakwa kasus suap PDAU Trenggalek, Sukadji dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Sementara M Fatkur Rohman divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua orang tersebut terlibat kasus suap penambahan penyertaan moda PDAU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tahun 2007.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jawa Timur, Hisbullah Idris mengatakan, vonis mantan ketua Komisi B DPRD Trenggalek periode 2004 – 2009 tidak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, yakni 1tahun 6 bulan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sukadji dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan Tindak Pidana Korupsi Suap pada penganggaran Penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek tahun 2007.

“Sukadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hisbullah Idris, Selasa (24/4/2019).

Hisbullah Idris juga mengatakan, dalam pertimbangan memberatkan, diantaranya perbuatan Sukadji bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan berlaku sopan, terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

“Sukadji dalam kasus ini sebatas melaksanakan perintah pimpinan DPRD, menerima uang dari saudara Gatot Purwanto sebesar Rp. 200 juta yang ditransfer melalui rekening rekannya saudara Mohk. Fatkur Rohman,” terangnya.

Hisbullah juga menjelaskan, menurut pengakuannya dimana uang tersebut rencananya untuk dibagikan kepada semua anggota DPRD untuk merayakan hari Lebaran sebagai uang Tunjangan Hari Raya.

Pemberian uang dari Gatot Purwanto (Plt PDAU) PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan Sukadji sebagai Ketua Komisi B yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pansus II.

Pada saat itu yang sedang membahas terkait Penyertaan Modal PDAU, dianggap sesuatu yang tidak tepat dan tidak diperbolehkan sebagai pejabat negara.

“Atas putusan ini Sukadji dan rekannya Mohk. Fatkur Rohman menerima dan tidak melakukan banding,” tuturnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Slamet Hariyadi tidak menyatakan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Jawa Timur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul