Politik

Satu TPS di Kota Mojokerto Gelar PSU

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Wilayah Kota Mojokerto. Tepatnya berada di TPS 07 yang berada di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Karangan, Kota Mojokerto.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena adanya kesalahan petugas KPPS dalam melayani pemilih dari luar daerah. Yakni seorang warga Papua yang membawa surat A5 dilayani untuk mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X dan DPRD Kota Mojokerto dapil II. Sesuai ketentuan, seharusnya pemilih tersebut hanya berhak mencoblos surat suara Pilpres.

“Kita berharap partisipasi masyarakat dalam PUS kali ini tidak meneurun seperti sebelumnya yang mencapai 90 persen,” ungkap Komisioner KPU Kota Mojokerto Imam Bukhori, Rabu (25/4/2019),

Menurut Imam, jumlah pemilih pada TPS 07 yang berada di Kelurahan Pekayon sebanyak 216 DPT di tambah 2 DPK. Kata Imam dalam proses PSU kali ini, disebabkan adanya kesalahan petugas KPPS yang memberikan lima surat suara terhadap warga Papua yang menboblos menggunakan form A5.

Namun ia memastikan, tak ada kendala apapun dalam PSU ini, termasuk kebutuhan surat suara. Sebab sejak kemarin penyelanggara telah memenuhi semua logistik yang akan digunakan PSU. Selain itu, pihaknya penyelenggara sejak kemarin juga telah memberikan sosialisasi dan undangan C6 (undangan untuk memilih) kepada setiap DPT yang masuk di TPS 01. Sehingga dirinya berharap pencapaian pada pencoblosan ulang hari ini tidak menurun.

Sementara itu, Eko Ketuas Panwascam Kelurahan Krangan menambahkan, PSU kali ini tidak lain dikarenakan adanya kesalah KPPS dalam memberikan surat suara terhadap warga asal Papua.

“Untuk petisipasi kehadiran, mungkin yang lebih tau adalah KPPS, yang jelas pada pemilihan 17 April 2019 kemarin jumlah pemilih mencapai 90 persen. Ya semoga hari ini tidak menurun,” tuturnya.

Sedangkan untuk warga Papua sendiri, yang kemarin telah melakukan pencoblosan pada 17 April 2019, dimungkinkan pada hari ini sudah tak lagi mengikuti pencoblosan. “Semestinya tidak, karena dia telah mengunakan hak pilihnya. Di lain sisi dia juga dari luar wilayah, kalau DPK bisa,” pungkasnya.