FaktualNews.co

1 TPS di Trenggalek Gelar PSU, 19 Lainnya Hitung Ulang

Politik     Dibaca : 1184 kali Penulis:
1 TPS di Trenggalek Gelar PSU, 19 Lainnya Hitung Ulang
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNesw.co – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 di Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pencoblosan ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Kecamatan Kampak karena ada dua pemilih luar yang mencoblos di TPS 003 Timahan tanpa membawa form A5 atau pindah memilih saat pemilu 17 April 2019.

Dua warga tersebut juga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Ada dua pemilih luar dan tidak membawa A5 hanya membawa KTP dilayani. Sehingga hasilnya DPT kemarin 248, karena ada dua pemilih itu menjadi 250, tetapi hanya untuk Pilpres dan DPD,” kata Ketua PPK Kampak, Abu Sofyan, Kamis (25/4/2019).

“Hasil dari rekomendasi Panwas kami telusuri memang terjadi kesalahan administrasi. Dikarenakan ketidakpahaman anggota KPPS dalam pengisian CI dan pemberian hak suara. Setelah kami telusuri ketidakpahaman tersebut terjadi di PTPS maupun di KPPS,” tambahnya.

Menurut Abu, human error panitia penyelanggara yang dimaksud adalah adanya dua pemilih luar TPS yang menyalurkan hak suaranya di TPS 003 Timahan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani mengatakan, pencoblosan ulang dilakukan berdasarkan hasil kajian yang matang. Pemilihan ulang juga untuk menjaga marwah demokrasi.

Selain pencoblosan ulang di TPS 003 Desa Timahan, juga terdapat penghitungan surat suara ulang di 19 TPS yang tersebar di sembilan Kecamatan.

“Penghitungan surat suara ulang di 19 TPS, yakni Kecamatan Durenan, Gandusari, Kampak, Tugu, Dongko, Bendungan dan Trenggalek. Sedangkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Timahan Kecamatan Kampak,” pungkas Rokhani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul