PAMEKASAN. FaktualNews.co – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Anggota Legislatif serentak (Pileg) 2019 sudah digelar pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dimana setiap pemilih mendapatkan lima surat suara yang perlu dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing yang diantaranya, surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPD RI, surat suara calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
Namun pasca itu masih ada banyak dugaan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, salah satunya dugaan terjadinya penggeseran perolehan suara antar Caleg yang satu partai.
“Penggeseran suara antar Caleg di satu partai saya bisa pastikan ada yang dilakukan oleh beberapa Caleg dan hal itu terjadi disaat selesai pencoblosan yang seharusnya C1 masuk ke PPK pada malam itu juga,” ucap Muhammad Safiudin, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari partai PKB pada Kamis (25/4/2019).
Namun kenyataan dilapangan, lanjut Muhammad Safiudin, setelah pencoblosan C1 masih mengendap tiga hari di desa.
“Maka disitulah terjadi perubahan-perubahan dan penggeseran serta pengaturan perolehan suara masing-masing Caleg di satu partai. Dari itu mengakibatkan PPK tidak bisa berkutik karena sudah diatur rapi dari bawa,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut mengaku belum bisa berkomentar. “Maaf terkait itu, kami belum bisa komentar, “aujarnya singkat.