Diadili Kasus Penganiayaan Pacara, Pemuda Sidoarjo Menangis di Depan Hakim
SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhammad Nurman Tajuddin (20), terdakwa penganiaya pacarnya sendiri Yunina Nadhia Anggraini (19) yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (25/4/2019).
Terdakwa yang mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Sidoarjo itu hanya tertunduk lesu ketika dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Bahkan, terdakwa menangis ketika di hadapkan di depan majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Sih Yuniarti.
Dalam surat dakwaan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap pacarnya itu dilakukan sekitar pukul 20.00 Wib, pada 7 Februari 2019 lalu di depan konter hand phone di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Awal mula penganiayaan itu berawal dari terdakwa mendatangi korban yang sedang bekerja di tempat konter tersebut. Secara tiba-tiba, terdakwa yang merasa curiga korban selingkuh itu langsung masuk ke ruangan korban yang sedang bekerja.
Kala itu, korban tengah makan. Terdakwa yang sudah disulut api cemburu itu meminta hand phone korban namun ditolak. Terdakwa pun langsung mengambil paksa dan membuka chat Whatsapps korban.
Emosi terdakwa pun semakin tinggi ketika melihat isi chat mesra antara korban dengan teman pria rekan satu kerjanya dengan sebutan sayang.
“Jancok, koen selingkuh (Jancok, kamu selingkuh,” ucap Guntur Arief Witjaksono, JPU Kejari Sidoarjo menirukan ucapan terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan.
Ucapan itu dikatakan berkali-kali sambil berteriak dan menunjuk kepada korban. Terdakwa yang semakin emosi karena tidak mau mendengar penjelasan korban akhirnya menarik kerudung dan melayangkan pukulan dibagian muka sebanyak tiga kali.
“Ditendang sekali,” ungkapnya. Bukan hanya sampai disitu, usai menganiaya korban, terdakwa sempat keluar di depan konter namun kembali masuk menemui korban sambil berkata.
“Ja**k, aku wis tau ngetengi awakmu (J#@$k, aku sudah pernah hamili kamu),” ucapnya Jaksa kembali menyampaikan hardikan terdakwa kepada korban yang tertuang dalam surat dakwaan.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa kembali memukul korban hingga korban memohon ampun agar dihentikan. Selain itu, terdakwa juga menekan korban agar keluar dari pekerjaan itu.
Usai puas atas penganiayaan itu, terdakwa lantas mengambil dompet korban lalu mengambil uang senilai Rp. 1,2 juta. Terdakwa lalu mengajak korban pulang ke rumah terdakwa untuk melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Korban sempat dimarahi.
Kejadian penganiayaan itu ternyata tidak disadari bahwa perbuatan terdakwa terekam CCTV konter tersebut lalu diambil oleh rekan korban dan melaporkan ke ibu korban. Rekaman video berdurasi 2,7 menit itu akhirnya menjadi viral dan akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana diancam dalam pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.