1 TPS di Sidoarjo Akan Lakukan Pencoblosan Ulang
SIDOARJO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, mengatakan Panwascam Sukodono merekomendasikan PPK untuk melakukan PSU Pileg DPRD.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan untuk coblos ulang itu karena diduga ada pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran itu, lanjut dia, terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini adalah KPPS maupun pengawas TPS.
Kemudian, pelanggaran administratif di mana KPPS membuka semua surat suara tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, terkait dengan tata cara pembukaan dan lainnya.
“Kemudian, ada dugaan pelanggaran pidana yang terkam dalam video terkait adanya gerakan mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang saksi dari salah satu partai politik yang diduga menyebabkan rusaknya surat suara, sehingga menjadi tidak bernilai,” ungkap Haidar, Jumat (26/4/2019).
Meski begitu, atas rekomendasi itu pihak KPUD Sidoarjo ketika dikonfirmasi telah menentukan pelaksanaan PSU untuk surat suara DPRD Sidoarjo, seperti yang direkomendasikan Bawaslu.
“Besuk Sabtu (27/4/2019) akan dilaksanakan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono,” kata Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin.
Zainal mengaku, pihaknya saat ini telah mengirim logistik untuk pencoblosan ulang tersebut. “Logistik sudah, tinggal pelaksanaannya besuk saja. Untuk mulai pencoblosannya tetap mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wib,” pungkasnya.