FaktualNews.co

Caleg Terpilih Kabupaten Blitar Terancam Tak Dilantik

Politik     Dibaca : 2059 kali Penulis:
Caleg Terpilih Kabupaten Blitar Terancam Tak Dilantik
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin.

BLITAR, FaktualNews.co – Calon legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD. Jika tidak menyerahkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Mulai Jumat (26/4/2019) LPPDK mulai bisa di setorkan ke kantor KPU hingga tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya laporan ini akan diaudit bersama akuntan publik yang ditunjuk.

Bawaslu Kabupaten Blitar pun mengingatkan partai politik agar calegnya tak melupakan menyetor LPPDK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin, mengatakan sesuai pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan ini berisi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dan wajib disetorkan paling lama 15 hari usai pemilu.

“Setelah kampanye tentunya setiap parpol yang sudah memasang alat peraga kampanye (APK), sehingga ada bukti pengeluaran pada kegiatan yang telah dilakukan. Itulah yang harus dilaporkan,” jelasnya, Jumat (26/4/2019).

Mengingat ini wajib, dia mengimbau agar para caleg juga segera menyiapkan laporan ini mulai sekarang. Sebab bila nanti tidak tepat waktu maka sangsi tidak hanya kepada caleg bersangkutan namun juga parpol juga terkena dampaknya.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut tidak akan dilantik dan tidak bisa diganti. Itu menjadi konsekuensi bagi parpol peserta Pemilu yang melanggar,” kata Hakam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul