FaktualNews.co

Ciduk Lima Pengedar, Polisi di Jombang Amankan 42 Ribu Butir Pil Double L

Kriminal     Dibaca : 1735 kali Penulis:
Ciduk Lima Pengedar, Polisi di Jombang Amankan 42 Ribu Butir Pil Double L
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Lima orang bandar sekaligus pengedar pil double L saat diamankan di Mapolres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Jeratan penjara ternyata tidak membuat jera bagi pengedar dan bandar narkoba. Meski sudah beberapa kali penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang namun faktanya peredaran narkoba jenis pil double L masih marak di Kota Santri.

Bukan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah sampai pelosok desa. Bahkan momentum Pemilu 2019 ini dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk mengedarkan pil setan itu.

Terbukti setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan lima tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis pil double L. barang buktinya mencapai 42.000 butir. Kelimanya mencoba mengirim pil haram tersebut dengan memanfaatkan momen kesibukan Pemilu 2019.

“Modusnya, lima tersangka memanfaatkan momen pemilu, disaat petugas disibukkan dengan pengamanan pemilu, mereka (tersangka, red) yang berinisial AG merupakan bandar. Ia sempat berpikir bahwa semua polisi akan nge-pam. Tapi ternyata tidak. Anggota tetap memasang semua jaringan informasi, dan melakukan antisipasi, sehingga bisa menangkap mereka,” ujar, Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid, Jumat (26/4/2019)

Mukid menyebutkan selain menangkap lima tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pil double L yang jumlahnya mencapai puluhan ribu butir. “Sebelumnya kelima tersangka ini sudah masuh daftar target operasi kami, kelimanya adalah satu jaringan dan sudah beroperasi selama satu tahun, sedangkan barang bukti pil double L yang berhasil kami amankan sekitar kurang lebih 42 ribu butir dalam 3 hari ini,” jelasnya.

Harga yang tergolong murah dan gampang dijangkau para pemakai membuat peredaran pil setan ini kian marak. Menurut AKP Mukid, untuk mendapatkan 1 butir dobel L ini, pembeli cukup mengeluarkan uang Rp 1.000. “Harganya Rp 1000 per butir, sedangkan dalam satu plastik berisi 1.000 butir. Mereka menjual dengan harga antara Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta per plastik, keuntungannya bisa 100 persen,” jelasnya.

Peluang bisnis barang haram ini juga menjadi daya tarik para pengedar maupun bandar. Dengan menjual pil double L, mereka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta sekali transaksi. Mukid menuturkan bahwa peredaran obat terlarang ini menyasar para generasi milenial. “Sasaran penjualan para tersangka adalah para milenial, mayoritas anak – anak generasi muda,” terangnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin