Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Emak-emak di Sidoarjo Diamankan Warga
SIDOARJO, FaktualNews.co – Minarti (32), warga Deda Gempolsari RT 09 RW 02, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Candi, Polresta Sidoarjo lantaran mencuri uang milik Sumidah, warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Boamona menguraikan, kejadian itu bermula saat korban dihubungi oleh tetangganya agar segera pulang kerumah. “Korban saat itu ke minimarket dihubungi kalau rumahnya dimasuki orang dan tersangkanya diamankan di balai desa,” katanya, Jumat (26/4/2019).
Waktu itu, meski sudah tertangkap basah, tersangka tersebut bersih keras enggan mengakui perbuatannya. Karena warga meras geram, akhirnya dilaporkan ke Polsek Candi. “Ketika diintrogasi warga, tersangka tidak mengakuinya,” terangnya.
Petugas yang mendapat laporan itu pun langsung ke lokasi untuk menjemput korban bersama barang bukti uang Rp 2,3 juta yang ditemukan warga saat diintrogasi di balai desa serta motor Honda Scoopy. “Tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau dirinya mencuri uang tersebut. Tersangka mencuri dengan cara masuk rumah korban yang pintunya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju ke kamar tidur. Saat membuka almari, pelaku menemukan uang Rp 1,8 juta dan uang Rp 500 ribu yang ditemukan di bawah bantal. “Tersangka ini merusak kunci almari,” terangnya.
Nah, saat hendak masuk ke kamar yang lain, pelaku dipergoki warga sekitar yang curiga dengan rumah korban. Tersangka pun berusaha kabur melarikan diri namun berhasil ditangkap. “Tersangka dijerat pasal 362 Subs 363,” pungkasnya.