SURABAYA, FaktualNews.co – Putra sulung Walikota Surabaya, Fuad Bernardi, dipastikan lolos dari jeratan hukum kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya. Lantaran, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menemukan bukti-bukti keterlibatan dirinya dengan perkara tersebut.
“Fuad ini tidak ada hubungannya, dengan kasus ini,” tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (26/4/2019).
Mengenai tudingan Fuad Bernardi sempat bertemu dengan saksi lain kasus ini, untuk memperlancar penerbitan perijinan proyek basemen Rumah Sakit Siloam Kota Surabaya. Kata Barung, juga tidak terbukti.
“Dan kemudian kita konfrontirkan dengan saksi yang menyatakan telah bertemu, juga ternyata tidak ada,” lanjutnya.
Atas pengakuan saksi inilah, petugas kepolisian lantas meyakini, jika Fuad Bernardi memang tidak terlibat dalam perkara perijinan yang semula banyak pihak menduga yang bersangkutan turut berperan dalam penerbitan administrasi proyek basemen Rumah Sakit Siloam yang mengakibatkan Jalan Raya Gubeng ambles.
“Artinya tidak ada hubungannya, clear,” singkat Barung.
Meski demikian, Barung menyampaikan, kemungkinan tersangka lain masih akan ditemukan dan tidak berhenti kepada enam orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
“Kasus ini jalan terus, itu kan baru konstruksinya enam tersangka. Belum lagi perijinannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya pada hari Selasa (26/3/2019) lalu. Ia diperiksa lantaran pengembang menyebut keluarnya perijinan proyek yang dipermasalahkan tak luput dari bantuan putra sulung Walikota Tri Rismaharini tersebut.