FaktualNews.co

Bawaslu: Kasus Perusakan Surat Suara di Sidoarjo Satu-satunya di Jatim

Politik     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Bawaslu: Kasus Perusakan Surat Suara di Sidoarjo Satu-satunya di Jatim
Petugas KPPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono ketika melakukan penghitungan suara.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bawaslu Jawa Timur angkat bicara terkait kasus dugaan perusakan surat suara yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Ketua Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut, kasus dugaan perusakan surat suara itu satu-satunya di Sidoarjo dari 20 kasus pelanggaran pemilu di Jawa Timur yang harus dilakukan PSU.

“Lainnya tidak ada, hanya di Sidoarjo saja,” ucapnya, ketika menijau pelaksanaan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (27/4/2019).

Dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019 berdampak rekomendasi PSU di Sidoarjo itu, Aang menilai ada dua dugaan pelanggaran pemilu.

Pertama, lanjut dia, pelanggaran proses administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara, sehingga harus dilakukan pada PSU. Kemudian kedua ada dugaan pidana pemilu.

“Karena di dalam ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diperkenankan pihak siapapun untuk membuat surat suara itu tidak bernilai,” jelasnya.

Meski begitu, Aang mengaku kasus dugaan pidana Pemilu itu proses didalami oleh sentra Gakkumdu Sidoarjo untuk memastikan pidana pemilunya, baik secara formil maupun materilnya.

Pihak Gakkumdu memiliki waktu 14 hari untuk klarifikasi atas dugaan pidana pemilu perusakan suarat suara yang videonya sempat viral tersebut, apakah nantinya memenuhi unsur atau tidak.

“Nanti setelah lengkap bisa ditindak lanjuti proses penyidikan oleh pihak Kepolisian hingga proses penuntutan oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo hasil rekomendasi Panwaslu Sukodono, jajaran Bawaslu Sidoarjo kepada PPK.

Rekomendasi itu dikeluarkan karena diduga ada pelanggaran pemilu terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara yakni KPPS maupun pengawas TPS.

Kemudian, pelanggaran administratif di mana KPPS membuka semua surat suara tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, terkait dengan tata cara pembukaan dan lainnya.

Selanjutnya, adanya dugaan pelanggaran pidana yang terekam dalam video terkait adanya gerakan mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang saksi dari salah satu partai politik yang diduga menyebabkan rusaknya 49 surat suara, sehingga menjadi tidak bernilai.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul