Bawaslu Situbondo, Bantah PSU Tiga TPS Pesanan Caleg
SITUBONDO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, membantah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga TPS di Situbondo merupakan pesanan Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu Parpol.
Namun, pelaksanaan PSU pada tiga TPS di Situbondo, yakni TPS 01 Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, TPS 22 dan TPS 25 di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, karena berdasarkan temuan pengawas dilapangan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya di tiga TPS tersebut.
“Ada temuan dari pengawas kecamatan terkait adanya pemilih dari luar kota yang tidak memiliki A5 atau surat pindah memilih,” kata Slamet, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, di sela pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4/2019).
Namun, saat dikonfirmasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang disinyalir adanya pesanan caleg, Slamet yang bertindak sebagai koordinator divisi penyelesaian sengketa memastikan, bahwa PSU dilakukan berdasarkan aturan. “PSU tidak ada pesanan dari siapapun. Itu semata-mata untuk melaksanakan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, PSU dilakukan di tiga tempat pemungutan suara (TPS), diantaranya, TPS 01 Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus, TPS 22 dan 25 di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Situbondo. Ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Situbondo.
“PSU dilakukan hari ini, dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Perlakuannya sama seperti pemungutan suara pada 17 April 2019,”kata Marwoto.