FaktualNews.co

Kasus Pria Pamer Kelamin di Kota Mojokerto, Ini Penjelasan Psikolog Unair Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 2284 kali Penulis:
Kasus Pria Pamer Kelamin di Kota Mojokerto, Ini Penjelasan Psikolog Unair Surabaya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Pelecehan seksual lagi

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi teror pamer alat kelamin kembali marak. Belakangan, aksi terjadi di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku kerap memamerkan alat vitalnya kepada emak-emak.

Menurut Psikolog Universitas Airlangga Surabaya, Dr Nur Ainy Fardana Nawangsari Spsi Msi, aksi pamer kelamin dilakukan oleh orang yang mengidap gangguan psikologis. Tindakan ini dikenal dengan eksibisionism.

“Tergolong gangguan klinis, yang bersangkutan akan terpuaskan kalau ada reaksi teriak, takut dan sebagainya dari korban,” ucap Dr Nur Ainy Fardana Nawangsari Spsi Msi kepada FaktualNews.co, Sabtu (27/4/2019).

Lanjut Dr Neny, panggilan akrab Dr Nur Ainy Fardana Nawangsari, pelaku eksibisionism kebanyakan berjenis kelamin laki-laki yang sudah dewasa. Secara fisik, pelaku tidak berbeda seperti lelaki pada umumnya yang mencari korban tanpa pandang usia. Disaat pelaku berada di tempat keramaian, cenderung aksi tersebut dilakukan.

“Secara penampilan yang bersangkutan tidak berbeda dengan pria-pria dewasa pada umumnya, tetapi ketika kondisi memungkinkan (seperti) di tempat yang banyak lalu lalang perempuan, ia akan melakukan aksinya,” ujarnya.

Bahkan, pelaku tidak segan-segan memanggil atau mencari perhatian agar aksi nyelenehnya itu dilihat korban. Masih kata Dr Neny, sebuah lembaga di Amerika atau American Psychiatric Association, telah menyatakan perilaku eksibisionism dikategorikan sebagai parafilia.

Yakni, gangguan seksual yang ditandai oleh khayalan seksual yang khusus dan desakan serta praktik seksual yang kuat, biasanya berulang kali dan menakutkan.

“Penyimpangan perilaku seksual ini merupakan gangguan melalui interaksi non fisik,” tandasnya.

Berdasar data lembaga tersebut dikatakan Dr Neny, gangguan seksual eksibisionism terjadi pada 2 hingga 4 persen populasi pria di seluruh dunia. Gangguan ini, jarang dialami oleh perempuan.

Di Indonesia, pelaku eksibisionism bisa dijerat hukum sesuai undang-undang Nomor 4 tahun 2008 yang mengatur tentang Pornografi. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ancaman hukuman pun tergolong berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dr Neny menuturkan, penderita kelainan seksual ini sebenarnya bisa disembuhkan dengan berbagai cara. Seperti terapi pengobatan yang lebih kearah psikoterapi, terapi seks, terapi perilaku dan terapi obat. Namun, langkah ini perlu juga disertai dukungan orang sekelilingnya serta diri sendiri.

“Dukungan sosial dari keluarga juga memegang peran penting dalam proses penyembuhannya. Tetapi yang utama adalah adanya keinginan untuk sembuh dari penderita gangguan eksibisionism itu sendiri,” tutupnya.

Aksi teror pamer kelamin terjadi di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini, pelaku pamer alat vital menyasar emak-emak. Teror kelamin itu terjadi di wilayah Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, terdapat tiga korban pelaku pamer alat kelamin di tempat umum. Salah satu korban, ibu dua anak yang juga guru SMA pada Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 06.00 WIB menjadi korban penjahat kelamin itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin