Kriminal

Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Pemilu di KPU Jombang Ditetapkan Tersangka

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Jombang akhirnya secara resmi menetapkan Rukman (30), Warga Kampung Gandayayi Dusun Curah Rejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku penyebaran berita hoax berjudul “Diduga Emak-emak Labrak KPU Jombang Jatim”.

Penetapan tersangka itu setelah, Rukman menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Jombang, dengan didampingi oleh pengacaranya Edy Hariyanto. Tersangka Rukman langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/4/2019)

Terpisah, Edy Hariyanto pengacara yang ditunjuk oleh Polres Jombang untuk mendampingi tersangka Rukman, menuturkan, bahwa usai menjalani proses penyidikan Kliennya langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Jombang.

“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Rukman yang ditunjuk oleh Polres Jombang untuk mendampingi saudara Rukman dengan dasar Pasal 56 dan 114 KUHAP. Kemarin klien saya, sudah diperiksa oleh penyidik, sekira jam 11.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan saudara Rukman ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edy Hariyanto

Diketahui, penetapan Rukman sebagai tersangka atas dasar laporan Kepolisian Nomor : LPA/04/IV/2019/JATIM/RES.JBG, tanggal 26 April 2019. Akibat perbuatannya Rukman bakal dijerat pasal Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.