Kriminal

Terlibat Penggandaan Uang, DPO Kasus Korupsi DD Situbondo Dibekuk di Bali

SITUBONDO, FaktualNews.co – DPO korupsi Dana Desa tahun 2017, mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abu Hari akhirnya berhasil dibekuk polisi.

DPO kasus korupsi DD Situbondo ini ditangkap tim Resmob Polres Bali. Lantara juga terlibat kasus dugaan penipuan, dengan modus dapat menggandakan uang.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, dengan tertangkapnya DPO kasus DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar di Bali dapat lebih memudahkan panangan kasusnya. Namun, pihaknya masih menunggu penanganan proses kriminalnya terlebih dahulu.

“Nah, setelah proses tersebut selesai, baru kami melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Bali, karena sebelumnya kami sudah menetapkan Abu Hari, sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi DD,” ujarnya, Senin (29/4/2019).

Menurut Masykur, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, karena beberapa kali mangkir, hingga terpaksa dilakukan penjemputan paksa.

“Namun, setelah dilakukan penjemputan di rumahnya ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan diduga kabur hingga Polres Situbondo menetapkan Abu Hari sebagai DPO,” pungkasnya.