JEMBER, FaktualNews.co – Maksud hati menyukai seorang wanita, tapi karena kalah dengan nafsu setan. Seorang kuli bangunan bernama Muhammad Yulianto (20) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ini malah nekat memperkosa sang pujaan hatinya.
Pemuda yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki seorang anak ini, mengaku menyukai korbannya YN (35) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang saat ini tinggal di rumah saudaranya di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana blok California F21, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten setempat.
Dari pengakuannya, pelaku menyukai korban sudah sejak seminggu belakangan ini, Demikian ini karena sering melihat wanita pujaan hatinya itu yang tinggal di dekat tempatnya bekerja.
“Saya suka dengan korban, dan karena nafsu, akhirnya nekat memperkosa itu. Kejadiannya siang tadi jam 12 siang di rumahnya saat sepi tidak ada orang,” kata Yulianto atau akrab dipanggil Rian ini, saat berada di Mapolsek Sumbersari, Minggu sore (28/4/2019).
Maksudnya akan berangkat memancing, Rian ini malah ke rumah korban dan dengan nafsu yang sudah sampai diubun-ubun, nekat ingin menyetubuhi korbannya. “Saat itu saya membawa pisau sebagai senjata untuk mengancam, dan memperkosa itu. Saya bukai semua pakaiannya dan saya perkosa,” akunya.
Korban langsung direbahkan, dan diperkosa oleh pelaku. “Hanya berlangsung sebentar, saya klimaks, “katanya.
Saat itu, kata Rian, korban ketakutan, karena diancam akan dibunuh jika melawan. Karena tubuhnya yang kecil, korban pun tidak mampu melawan.
Tidak lama saudara perempuannya datang, dan mendapati korban sudah dalam kondisi telanjang. Saudara korban berteriak dan warga datang langsung menghajar pelaku yang tidak bisa kabur. Selanjutnya polisi dari Mapolsek Sumbersari datang dan mengamankan tersangka.
“Dari laporan masyarakat, ada dugaan kasus ancaman dengan kekerasan dan perkosaan, selanjutnya tersangka kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto.
Diketahui korban ini sering dilihat pelaku, karena tinggal tidak jauh dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan. “Akhirnya senang, tapi nafsu. Tahu kondisi rumah sepi, dan korban sendirian, tersangka ini masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan dan mengancam korban dengan senjata tajam (pisau), kemudian memperkosanya,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jember, “Pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subsider Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan yang ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”pungkasnya.