FaktualNews.co

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Laptop dan Smartphone

Nasional     Dibaca : 972 kali Penulis:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Laptop dan Smartphone
FaktualNews.co/Istimewa/

FaktualNews.co – Penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik digagalkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika dikalkulasi, jumlah nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC).

“Jadi, penindakan pertama dilakukan, di pergudangan daerah Jakarta Barat. Penindakan berawal saat tim dari Bea dan Cukai mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. Lalu kami tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC,” ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dia menuturkan, dari penindakan ini, petugas Bea dan Cukai berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar. Pihaknya juga kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

“Dari hasil pengumpulan barang bukti kami berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta,” jelasnya.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

“Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU Nomor 10 Tahun 1996 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
okezone.com