Dua TPS Hitung Ulang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Pamekasan Ditunda
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Rekapitulasi surat suara pemilu di tingkat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditunda. Penyebabnya ada salah satu kecamatan yang harus melakukan penghitungan suara ulang.
“Kita tunda untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Karena ada 2 TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah Kepada FaktualNews.co, Selasa, (30/4/2019).
Hamzah menjelaskan, semula KPU Pamekasan menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada hari Selasa (30/4/2019). Namun, karena ada rekomendasi dari Bawaslu untuk 2 TPS di kecamatan Pademawu Pamekasan untuk dilakukan penghitungan ulang, maka rekapitulasi itu akhirnya dijadwalkan ulang.
“Ada dua TPS, yakni di TPS 11 dan 14 yang berada di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dilakukan penghitungan ulang,” imbuhnya.
Dikatakannya, penghitungan ulang itu dilakukan karena ada dua TPS yang perolehan suaranya melebihi dari daftar Pemilih tetap (DPT) yang yang tercantum di KPU Pamekasan. Yakni 21 suara DPRD kabupaten Pamekasan.
“Suara itu diketahui setelah rekapitulasi selesai. Yakni 21 suara melebihi jumlah DPT,” tandasnya.