JEMBER, FaktualNews.co – Hanya karena tidak memakai tanda pengenal miliknya sendiri, seorang staf Bawaslu Jember menjadi korban penganiayaan oknum yang diduga staf KPU saat akan mengikuti proses rekapitulasi pada, Selasa (30/4/2019).
“Korban sudah melapor ke Polres dan didampingi polisi untuk visum, nama korban Muhammad Syaifur Rahman,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Diceritakan Kapolres, awalnya staf Bawaslu Jember ini baru datang ke lokasi untuk mengikuti proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten. “Kemudian ada laki-laki berbaju coklat dengan logo KPU, melihat nametext nya, pelapor dan kemudian dirobek,” ujar Kusworo.
“Kemudian pelapor bermaksud mengambil, dan kakinya menggeser meja. Oleh yang mukul terlapor dibilang ‘kamu kok gak sopan!’ didorong, dan menggunakan tangan kanan, memukul korban,” tambah Kapolres.
Menurut Kusworo, saat ini polisi sudah menangani penganiaya yang dialami staf Bawaslu Jember tersebut.
KPU: Kalau Butuh ID Tinggal Bilang
“Terkait kasus pemukulan tersebut, saya kira ini karena miss komunikasi. Ya nanti kita komunikasikan dan koordinasikan secara kekeluargaan,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Selasa (30/4/2019).
Lanjut Hanafi, kemudian terkait proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian. “Ikuti proses dan informasinya kan sudah ditangani polres,” katanya.
Kemudian terkait persoalan ID card, Hanafi menyampaikan, hanya menyiapkan sejumlah sesuai jumlah komisioner Bawaslu Jember. “Kalau tidak salah ada 5 lembar, dan misal butuh tambahan kan tinggal bilang ke kami. Karena peserta rekap juga hanya terdiri dari Bawaslu dan saksi. Bawaslu sendiri ada 5 (jadi disesuaikan),” katanya.
Bawaslu Jember Sudah Minta Tambahan ke KPU, Tapi…
Sementara itu, perwakilan Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, bahwa kejadian pemukulan itu terjadi saat staf akan masuk ruang rapat pleno rapat rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten Jember. “Saat itu akan masuk ruangan rapat, dan karena yang bersangkutan (korban pemukulan) tidak menggunakan ID Card staf, tetapi pemantau,” kata Devi.
Sehingga akibat persoalan itu, terjadi kasus tersebut. “Sebenarnya kami Bawaslu hanya mendapat 5 ID Card saja, untuk komisioner aja. Tetapi tidak mungkin melakukan pengawasan ini cukup dari komisioner,” katanya.
“Sedangkan kami membutuhkan untuk membuka soft copy data DA 1 dan hard copy,” sambungnya.
Terkait pengajuan tambahan ID Card sudah diajukan Bawaslu. “Kemarin kami sudah ajukan penambahan itu, untuk teman-teman staf. Kemudian sebelum-sebelumnya tidak masalah menggunakan ID Card pemantau, tidak tahu kenapa sekarang bermasalah itu,” ungkapnya.
“Dengan ada persoalan tersebut, untuk proses rekap tidak ada masalah, dan dilanjutkan,” imbuhnya.