FaktualNews.co

Hakim Pengadilan Tipikor, Minta JPU Dalami Peran Pejabat BPN Rugikan Negara

Hukum     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Hakim Pengadilan Tipikor, Minta JPU Dalami Peran Pejabat BPN Rugikan Negara
FaktualNews.co/Nanang/
Mantan Kepala Kantor ATR BPN Kota Malang Latif Herman (depan kiri) dan Leonardo Wibowo dihadirkan sebagai saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang korupsi aset Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (29/4/2019) malam, dengan terdakwa Natali, mengungkap fakta baru yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.

Lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Raya Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu seharusnya aset negara yakni milik Pemkot Malang.

Namun, faktanya lahan tersebut direkayasa oleh terdakwa Leonardo Wibowo S alias Edo (berkas terpisah) bersama Staf Kelurahan, Wiyono (sudah meninggal) seakan-akan lahan itu dibeli dari ahli waris Mulyaning Rina (sudah meninggal).

Dari proses itulah Edo kemudian meminta kepada Notaris Natali untuk mengeluarkan surat perikatan jual beli, hingga akhirnya diajukan kepada Kantor BPN Kota Malang untuk terbit sertifikat.

Anehnya, proses penerbitan sertifikat SHM 1603 itu cukup janggal yakni hanya sehari tepatnya pengajuan pada  16 Mei 2016 lalu, lalu pada 17 Mei 2016 sudah terbit.

Dalam fakta persidangan diungkap oleh Sofian Hadi, pegawai tidak tetap (PTT) yang juga ajudan Kepala Kantor ATR BPN Kota Malang priode Maret 2015 hingga Maret 2017, Latif Herman.

Menurut Sofi, dirinya tidak tau menahu soal penerbitan sertifikat itu. Kala itu, dirinya dipanggil dan diperintah oleh pimpinannya (Latif Herman) yang saat itu sedang bersama Edo di ruangan kantornya.

“Saya diperintah untuk menanyakan dan mengambil sertifikat ke loket dengan membawa form A. Kemudian saya ke loket dan bilang atas perintah pak Kakan. Kemudian itu diserahkan sama pihak loket dan saya serahkan ke Pak Kakan,” ucapnya.

Meski tidak pernah mendapat kuasa atas pengambilan sertifikat itu, namun saksi hanya mematuhi perintah atasannya.  “Sebagai anak buah saya mengikuti perintah atasan,” ungkapnya.

Pengambilan itu bukan hanya sekali, ketika pemecahan sertifikat Sofi mengaku yang mengambil. “Saya juga tapi tidak ada kuasa. Saya hanya membawa form A saja,” jelasnya.

Meski begitu, perintah itu tidak diakui oleh Latif Herman dan Edo yang juga dihadirkan sebagai saksi. Penolakan itu membuat majelis hakim murka.

“Kalian jujur saja, jangan ada yang ditutupi. Saksi Sofian dan pegawai BPN juga sudah bercerita kok masih mengelak,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.

“Tolong Pak Jaksa, keterangan ini di dalami semua. Sudah jelas ini perkaranya,” ungkap hakim.

Sementara, Dimas Aji Wibowo, JPU Kejari Kota Malang mengaku akan mengkaji apa yang menjadi masukan majelis hakim, termasuk untuk mendalami keterangan saksi-saksi itu. “Nanti akan kaji dulu,” ucapnya usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin