JEMBER, FaktualNews.co – Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember melakukan sidak ke sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di wilayah setempat. Dalam giat tersebut, juga dilakukan sosialisasi perihal Perda baru yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras).
Dari sidak tersebut, petugas Satpol PP Pemkab Jember tidak menemukan pasangan mesum dan saat melakukan penyisiran ke tempat karaoke yang ada dalam satu lokasi dengan hotel. Bahkan dari 3 lokasi tempat hiburan, petugas hanya melakukan pendataan.
“Target kami mendata dulu kepemilikan miras (yang diperjualbelikan), dan sosialisasi perda kami yang sudah resmi satu tahun, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol,” kata Kabid PPHD (Penegakan Perundang-undangan Hukum Daerah) Satpol PP Pemkab Jember M Syamsu Rijal, Selasa (30/4/2019).
Dari perda tersebut, lanjut Rijal, melakukan tahapan monitoring, pengawasan, dan pemantauan yang dilakukan dalam giat sidak yang dilakukan. “Terkait izin nantinya harus ada SIUP MB (Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol) dari berbagai golongan, yakni A, B, C, dimana penjual langsung harus punya izin,” tegasnya.
Dari sidak yang dilakukan, petugas mendapati ratusan botol minuman keras yang diduga tak memiliki izin edar. Petugaspun langsung memberi teguran dan meminta pemilik tempat hiburan tersebut menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengedarkan barang haram itu ke masyarakat, sebelum mengurus izin.
“Kita mendata dulu sekarang ini, karena barang ini dalam pengawasan. Jadi sesuai amanah perda, poin-poinnya dicatat berapa jenisnya, golongan apa saja, dan indikasi tempat yang menjual tanpa izin mana saja? Kemudian nanti akan kita sampaikan ke pimpinan,” katanya.