Kasus Pengerusakan Surat Suara di Sidoarjo, Bawaslu Resmi Lapor Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Terkait kasus pengerusakan surat suara di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, secara resmi melapor ke Polresta Sidoarjo
Komisioner Bawaslu Sidoarjo, M Rasul ketika dikonfirmasi membenarkan pelaporan itu. “Iya sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Senin kemarin (29/4/2019) sekitar pukul 11.00 Wib,”ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (30/4/2019).
Menurut Rasul, pihaknya sudah melakukan kajian secara mendalam serta mengklarifikasi semua pihak yang mengetahui adanya pengerusakan surat suara yang berbuntut PSU itu.
“Jadi itu sudah dilakukan kajian oleh Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) secara mendalam. Ternyata, kasus itu ditemukan unsur tindak pidana, kemudian ditindak lanjuti lapor ke kepolisian,” ungkap Komisioner bidang pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga itu.
Meski begitu, Rasul menyayangkan adanya pengerusakan surat suara yang dilakukan oleh salah satu saksi parpol hingga mengakibatkan surat suara tersebut tidak bernilai.
“Kami menyayangkan itu karena melanggar pasal 532 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Apalagi di Jawa Timur, hanya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris ketika dikonformasi membenarkan terkait laporan itu. “Sudah kami terima kemarin,” ucapnya singkat kepada FaktualNews.co.
Sebagaimana diberitakan, KPU harus melaksanakan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Sabtu (27/4/2019) lalu. PSU itu ata dasar rekomendasi Panwaslu Sukodono, jajaran Bawaslu Sidoarjo, kepada PPK.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terekam dalam video amatir sempat beredar di group Whatapps.
Video itu terkait adanya gerakan mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang saksi dari salah satu partai politik yang diduga menyebabkan 49 surat suara rusak, sehingga menjadi tidak bernilai.
Bukan hanya itu, PSU itu juga terkait ada pelanggaran pemilu pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara yakni KPPS maupun pengawas TPS.
Kemudian, pelanggaran administratif di mana KPPS membuka semua surat suara tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, terkait dengan tata cara pembukaan dan lainnya.