Kriminal

Seminggu Kabur, Pejambret Tas di Mojokerto, Berhasil Diringkus

MOJOKERTO, FaktualNews.co Dengan memanfaatkan kelengahan petugas kepolisian yang tengah sibuk melakukan penjagaan Pemilu. Seorang pengangguran asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi penjambretan.

Aksi itu dilakukan terhadap seorang karyawan perempuan yang pulang dari bekerja di kawasan Ngoro Industri. Tepatnya di jalan raya barat pabrik PT. Roman Keramik Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Jum’at (19/04/2019) lalu.

Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami berbekal dari ciri-ciri pelaku dari hasil pemeriksaan korban. Kemudian petugas dari Polsek Ngoro yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Selimat berhasil meringkus pelaku di Ngoro, Sabtu (27/04/2019) malam,”ungkapnya Selasa (29/04/2019).

Pelakunya adalah Masyariq Fatwa alias Erik (31) asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selain berbekal ciri ciri, petugas kepolisian juga mendapati topi milik pelaku yang tertinggal usai melakukan aksi perampasan, Sehingga hal tersebut memudahkan petugas melakukan aksi pengejaran.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban yang masih disimpan, yakni berups handphone dan sejumlah surat berharga milik korban.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah melakukan aksi perampasan sebanyak lima kali di TKP yang sama. ” Pelaku membuntuti korban dari belakang, kemudian saat kondisi aman di jalan yang sepi, pelaku langsung menarik tas milik korban hingga putus,”ujarnya.

Tak jarang, lanjut Gatot. Akibat aksi nekat pelaku yang merupakan seorang penganguran, yang biasanya mangkal di kawasan Ngoro tersebut. Para korban yang menjadi sasaran, seringkali mengalami luka dan terjatuh, karena pelaku melakukan aksinya dengan memaksa.

Sementara barang bukti berupa HP, potongan tas milik korban, sepeda motor dan satu topi berwarna hitam milik pelaku berhasil diamankan.

“Kita menghimbau agar warga yang pernah menjadi korban diri pelaku segera lapor.”imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas tiga tahun penjara. “Pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya.