FaktualNews.co

Korupsi Dana Deposito Merembet ke Penjualan TKD Pagerwojo Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1858 kali Penulis:
Korupsi Dana Deposito Merembet ke Penjualan TKD Pagerwojo Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang/
Dua ahli dari Inspektorat Sidoarjo ketika dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus korupsi bunga deposito hasil penjualan aset desa (TKD) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang di masukan ke rekening pribadi menarik benang merah.

Dua ahli dari Inspektorat Sidoarjo yaitu Hernita Hadi Lestari dan Desy Andarwati yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk memberikan keterangan yang menjerat terdakwa terdakwa Achmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo.

Ahli yang dihadirkan itu dicecar berbagai pertanyaan baik dari JPU, Penasehat Hukum (PH) maupun Majelis Hakim Tipikor Surabaya di Sidoarjo, terkait lahan aset desa Pagerwojo di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo seluas 3.190 meter persegi yang dijual kepada pengembang pada 2012 silam.

Secara bergantian, kedua saksi menerangkan bahwa cuilan tanah gogol adalah aset desa yang tidak bisa seenaknya menjual maupun mengalihkan aset tersebut tanpa adanya pelepasan sesuai aturan.

“Sesuai aturan Permendagri nomor 4 tahun 2007 itu tidak boleh melakukan pelepasan, kecuali kepentingan umum, misalkan untuk kepentingan jalan tol. Itupun harus ada proses pelepasan dan pengganti,” ucap Hernita Selasa (30/4/2019).

Senada dengan Hernita, keterangan Desy juga sama terkait pelepasan aset desa. Menurut dia, proses pelepasan harus sesuai aturan Permendagri. Bagitupun, lanjut dia, soal adanya bantuan dari pihak ketiga kepada desa harus masuk ke rekening desa.

Termasuk dalam penggunaan bunga bank, menurut dia harus seuai Perbup Sidoarjo nomor  27 tahun 2015, pasal 8 tentang pengelolaan keuangan desa. “Itu harus masuk ke rekening desa,” ucapnya.

Meski begitu, Penasehat Hukum terdakwa S Makin Rahmad mertanyaan soal penjualan aset desa tanpa prosedur kepada ahli. “Pada saat penjualan dilakukan oleh Achmad Mulyanto, mantan Kades Pagerwojo yang sekarang menjabat kades. Apakah boleh aset desa dijual,” tanya dia kepada kedua ahli.

“Tetap tidak boleh. Semua harus sesuai prosedur aturan dalam pelepasan aset desa,” ucap kedua ahli secara bergantian.

Terdakwa Achamaad Zaini, mantan Kades Pagerwojo priode 2012 hingga 2017 diadili karena diduga telah menikmati uang deposito dari penjualan aset Desa Pagerwojo di Desa Jambangan yang dijual pada 2012 silam.

Uang hasil penjualan aset desa senilai Rp. 310 juta didepositokan di Bank Delta Arta Sidoarjo atas nama rekening pribadi Bendahara Desa Pagerwojo, Sofwan Sauri.

“Uang hasil penjualan itu merupakan peralihkan dari Djainudin, Bendahara lama era Ahmad Mulyanto. Termasuk proses penjualannya itu era Mulyanto,” ucap Makin Rahmad.

Makin mengaku, uang deposit itu mulai digunakan untuk tunjangan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2014 hingga 2017 atas kesepakatan dalam RAPBDes pada 2014 silam.

“Masing-masing tunjangan berbeda, untuk kepala desa, sekretaris hingga perangkat desa,” jelasnya.

Sementara, ketika FaktualNews.co mencoba konfirmasi kepada Kades Pagerwojo Ahmad Mulyanto, di kantornya terkait fakta persidangan belum bisa ditemui. “Sudah pulang mas,” ucap dua pegawai yang ada di kantor. Tidak hanya sampai di situ, ketika mencoba konfirmasi melalui pesan singkat juga belum dibalas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin