Ramadan

MUI Pamekasan Larang Warung dan Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Menjelang bulan suci Ramadan 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan memberikan larangan kepada semua pemilik rumah makan agar tidak buka di siang hari. Selain itu, tempat hiburan dihimbau tutup.

“Pemilik restoran, warung, tempat hiburan dan sejenisnya agar tidak membuka usaha mereka di siang hari. Tempat hiburan tutup selama Ramadan,” kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rohbini Abd Latif, Rabu (1/5/2019).

Menurutnya, karena bulan Ramadan 2019 semestinya diisi dengan hal-hal yang positif dengan memperbanyak membaca Alquran serta ibadah.

Larang Penggunaan Pengeras Suara

Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan juga menjadi perhatian khusus bagi MUI Pamekasan.

MUI melarang masyarakat Pamekasan menggunakan pengeras suara diatas jam 22.00 WIB hingga 03.00 WIB. Sebab pada saat itu waktunya istirahat bagi masyarakat. “Pada jam tersebut agar tidak menggunakan pengeras suara dalam kegiatan apapun, karena waktu istirahat,” kata Kiai Ali.

Selain itu, MUI melarang masyarakat Pamekasan tidak menunggu waktu Maghrib di pinggir jalan. Apalagi dengan cara balapan liar di jalanan. Ia minta agar pihak terkait terus menjaga dan mengawal kondisi selama bulan Ramadhan.

“Tidak boleh menunggu waktu buka puasa pinggir jalan dan kebut-kebutan di jalan,” tandasnya.