FaktualNews.co

Jaga Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Sidoarjo Ingatkan Akreditasi Rumah Sakit

Kesehatan     Dibaca : 1551 kali Penulis:
Jaga Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Sidoarjo Ingatkan Akreditasi Rumah Sakit
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu saat tinjau pelayanan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terus mengingatkan sejumlah rumahsakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya.

“Akreditasi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu, Kamis (2/5/2019).

Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014. Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 tahun 2013 pasal 41 ayat (3).

“Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum akreditasi. Nah untuk saat ini, pemerintah memberikan atau melayangkan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit agar paling lambat 30 Juni 2019, harus sudah terakreditasi,” terangnya.

Menurut data, ada sebanyak 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari 720 rumah sakit yang belum terakreditasi hingga batas akhir pada Desember 2018, kini tinggal 271 rumah sakit. “Artinya, banyak yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu,” katanya.

Disisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Putusnya hubungan kerja sama karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroprasi atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga media yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Sementara di Kabupaten Sidoarjo, masih ada dua rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya di bulan Mei 2019 nanti. Namun, saat ini kedua rumah sakit tersebut sudah mengajukan pembaruan akreditasinya. “Kalau Sidoarjo masih aman. Dua rumah sakit itu, RS Siti Khodijah dan RSIA Pondok Tjandra,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags