FaktualNews.co

Kasus ITE, Aktivis Antikorupsi di Blitar Divonis 6 Bulan

Hukum     Dibaca : 1235 kali Penulis:
Kasus ITE, Aktivis Antikorupsi di Blitar Divonis 6 Bulan
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Para simpatisan Mohammad Trijanto memberikan salam usai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto telah mencapai sidang putusan pada Kamis (2/5/2019).

Seperti sebelumnya, di sidang kali ini dihadiri ratusan simpatisan pendukung aktivis ini. Mereka memberikan dukungan moril untuk pria yang juga caleg DPD ini.

Sidang yang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 15.30 berakhir dengan majelis hakim membacakan vonis 6 bulan penjara. Hasilnya lebih rendah dari tuntutan hakim sebelumnya 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengapresiasi proses pembacaan putusan hari cukup banyak mengutip ayat-ayat dari kitab suci Al Quran maupun hadis. Dengan demikian menurutnya membuat meringankan bagi kliennya.

“Kami mengapresiasi majelis hakim memvonis 6 bulan yang ini menurut kami cukup adil. Maka tadi kami langsung menerima putusan dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Blitar,” kata Hendi.

Menurut dia, dengan putusan ini yang sebelumnya terpidana telah dilakukan penahanan selama empat bulan setengah bulan setengah, nantinya terdakwa menjalani hukuman tinggal dua bulan penjara. Diperkirakan terdakwa akan bebas di bulan Juni ini.

Dengan syarat apabila jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan banding terhadap keputusan majelis majelis hakim. “Tadi kan JPU masih pikir-pikir selama 7 hari. Kita berharap JPU tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.

Dengan menerima vonis ini pihaknya telah mengakui kalau terdakwa memang bersalah. Maka dari itu terdakwa siap menerima hukuman sesuai putusan majelis hakim hari ini. “Iya kita menerima berdasarkan fakta persidangan memang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Usai persidangan berakhir pada pendukung juga merasa lega. Ada sebagian mengangkat tangannya bersyukur dengan vonis hakim dan mereka pulang dengan hati senang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan status terdakwa Mohammad Trijanto di media sosial Facebook pada 12 oktober 2018 pukul 08.34 WIB berisi foto surat berlogo KPK yang belakangan diketahui palsu.

Dalam unggahannya itu ditulis “Sesuai informasi (hoax atau tidak ya??), Bupati Blitar, akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta. Kira-kira Bupati Bltar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??Tebak-tebakkan yuk!!! “lawan korupsi!!!(((Makanya kalau jadi pejabat jangan sekali-kali melukai hati kaum petani, nelayan, honorer dan kaum marginal lainnya di Blitar Raya, bisa menyesal Tujuh turunan deh hehehehe)))”.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin